Terungkap! Ini Hubungan Antara Kompol dan Perempuan di Mobil Audi
SABANGMERAUKE NEWS - Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Polres Cianjur mengatakan mobil penabrak Selvi hingga tewas adalah Audi A6 yang memaksa masuk ke dalam iring-iringan rombongan polisi. Belakangan, pengemudi dan penumpang perempuan mengaku masuk ke dalam iring-iringan karena perintah 'bapak'.
Nur perempuan di bangku penumpang Audi itu bahkan mengaku sebagai istri dari polisi dengan inisial D.
Polres Cianjur sempat menyanggah bahwa perempuan itu istri polisi. Belakangan Polda Metro Jaya akhirnya mengakui ada 'hubungan istimewa' antara Nur dengan D yang berpangkat Kompol. Nur dan Kompol D disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Nur menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi. Ia juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
Kompol D ditangani Propam Polda Metro Jaya, Patsus 21 Hari
Divisi Propam Polri pun turut tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
Diungkapkan Trunoyudo, saat ini Kompol D juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari akibat terjerat kasus ini.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Selain itu, Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi, dan juga menggunakan pelat nomor palsu. Namun, terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi ini, polis telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Sugeng juga telah ditahan Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1/2023) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (27/1/2023) lalu, Sugeng membantah mobil yang dikendarainya telah menabrak Selvi. Meskipun demikian dia mengaku masuk ke dalam iring-iringan rombongan mobil polisi atas perintah 'bapak'.
Sugeng menjelaskan saat itu, dalam iring-iringan kendaraannya berada paling belakang. Tidak ada kendaraan lain yang mengikuti.
"Begitu mendekati TKP, jarak dua mobil di depan saya, saya melihat perempuan pakai motor sudah oleng. Entah bagaimana oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, karena jarak sudah dekat, ini jarak saya terhalang dua mobil, saya spontan ke kiri. Kendaraan saya menghindar," tutur Sugeng.
Selain itu, Sugeng membantah mobil yang dikendarainya secara liar memaksa masuk iring-iringan polisi. Ia mengatakan itu atas perintah 'bapak', suami dari perempuan atasannya di bangku penumpang.
Sementara itu, perempuan yang disebut Sugeng sebagai bos di bangku penumpang Audi itu, Nur, mengklaim sebagai sosok istri polisi. Dia mengatakan mobil yang ditumpanginya itu masuk ke dalam iring-iringan atas izin suaminya yang merupakan anggota polisi dengan inisial D.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," kata dia, Jumat lalu.
"Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," imbuhnya.
Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya. Mobil itu dipinjamkan, karena Nur mengaku mobilnya sedang diperbaiki di bengkel. (RE-01)