Dewan Geram, Sidang Paripurna Perdana Langsung DPRD Riau Kacau, Tak Tepat Waktu dan Mayoritas Absen
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Agenda perdana Sidang Paripurna DPRD yang digelar secara langsung molor. Agenda yang sedianya dilaksanakan pukul 10.30 tersebut baru dilaksanakan pukul 11. 20 atau molor hampir satu jam.
Hal ini membuat anggota dewan geram. Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Kehormatan DPRD Riau, Almainis bahkan memberikan interupsi. Pihaknya menyampaikan agar rapat paripurna sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Banyak yang kita undang, ada Forkopimda yang punya banyak kegiatan lain selain paripurna ini. Saya minta pimpinan komite dengan jadwal. Kalau terlambat jangan sampai satu jam,” ujar Almainis, Selasa (24/1/2023).
Tak hanya molor, Almainis juga menekan soal kehadiran anggota dewan dalam rapat secara langsung yang tak maksimal. Dia mengatakan bahwa anggota dewan yang hadir hanya 26 orang dari 65 orang atau secara de facto tidak kuorum.
“Saya hitung hari ini, yang hadir fisik hanya 26 orang, untuk ke depan jangan seperti ini lagi,” tegas Almainis.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Syafruddin Iput. Ia mengatakan banyak anggota DPRD yang hanya teken absen tapi tidak mengikuti paripurna.
Ia meminta hal ini ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPRD Riau untuk menegur anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang tersebut.
“Jangan teken absen tapi tak hadir. Badan Kehormatan (BK) diharapkan tegas. Jangan pilih kawan, hantam saja. Jangan hanya absen saja, tapi tak hadir,” kata Iput.
Menanggapi keluhan itu, Ketua DPRD Riau, Yulisman selaku pimpinan sidang, memberikan instruksi kepada Ketua Badan Kehormatan, Ade Agus untuk memberikan imbauan kepada fraksi terkait sidang paripurna langsung.
“Harapan kami ke Ketua BK, Ade Agus, bahwa tentu paripurna seharusnya tepat waktu. Kami umumkan juga berdasarkan rekomendasi Banmus DPRD Riau, rapat paripurna mulai hari ini dilaksanakan secara fisik. Tak ada online lagi,” kata Yulisman.
Adapun agenda sidang Paripurna ini adalah Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 sekaligus Pembentukan Pansus. (CR-02)