Tilap Ratusan Miliar Dana Santunan Korban Lion Air JT 610, Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3.5 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Yayasan ACT hanya mengimplementasikan dana sebesar Rp 20.563.857.503 untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Sementara dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF. (RE-02)