Fraksi PAN Ungkap Alasan Kenaikan Biaya Haji Rp 30 Juta Memberatkan Masyarakat
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) didesak Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kembali mempertimbangkan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Pasalnya, usulan kenaikan BPIH tersebut bakal memberatkan para jemaah. Apalagi kenaikannya mencapai hampir Rp 30 juta per jemaah.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023). Menurut, dengan jumlah jamaah haji Indonesia terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik.
“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan,” katanya.
Dia menambahkan, Kemenag harus menghitung secara rinci structure cost BPIH. Menurutnya, penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.
“Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” kata Saleh.
Pihaknya mengatakan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak. Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan.
Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru mereda dan melandai. Masyarakat masih berusaha menggerakkan kembali roda perekonomian. Sebab itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah sangat memberatkan.
Kedua, saat ini telah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini seharusnya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Makin tinggi nilai manfaat yang didapat, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.
“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” kata dia.
Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.
“Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” lanjut Saleh.
Keempat, menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan kedua ini, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 98,89 juta. Dari angka Rp 98,89 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang diinvestasikan melalui BPKH. Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (RE-02)