Tak Mau Didenda Hingga Rp 25 Juta? Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah getol mengatasi permasalahan sampah. Terbaru, Pemko telah menerapkan sejumlah sanksi bagi oknum pembuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pelaku bakal kena sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Pasalnya, Pemko sedang konsern menangani problem sampah.
“Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian,” kata dia, Jumat 20 Januari 2023.
Zulfahmi menjelaskan, pelaku buang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Bahkan pihaknya menyebut sanksi bisa berupa denda maksimal hingga Rp 25 juta. Penindakan tersebut sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini sesuai ketentuan sanksi dalam Perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum,” jelasnya.
Zulfahmi menambahkan, sanksi terberat akan diberikan bila oknum masyarakat tak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Menurutnya, penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib.
Sementara untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif. Tetapi pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum membuang sampah sembarangan.
“Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku,” ungkapnya. (RE-02)