Usai Diperiksa KPK, Lukas Enembe Dibawa Lagi ke RSPAD Gatot Soebroto, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dibawa kembali ke rumah sakit tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Sebelumnya Lukas memang dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto selama satu hari sebelum akhirnya yang bersangkutan ditahan KPK.
“Informasi yang kami peroleh, LE (Lukas Enembe) dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Ali Fikri mengatakan sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Lukas perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.
Teranyar, lembaga antirasuah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, satu di antaranya ialah Yulce Wenda. (RE-02)