Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Ferdy Sambo Tidak Ada Keringanan Hukum
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Eks Kepala Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2022).
Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata Jaksa, yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Sambo berbeli-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Sambo.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J inj, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena cerita sepihak Putri yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara. (RE-02)