Ratusan Siswi Ajukan Dispensasi Menikah di Ponorogo Lantaran Hamil di Luar Nikah, Begini Respon Kemenkes
SABANGMERAUKE NEWS - Sebanyak 198 orang siswi di Ponorogo mengajukan dispensasi menikah. Hal ini lantaran ratusan siswi tersebut sudah hamil di luar nikah.
Lantaran hamil di luar nikah, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini.
Temuan ini terungkap setelah para siswi ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Pihak Pengadilan Agama Ponorogo merinci jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan. Bahkan pada pekan pertama 2023 pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menganggap kabar ratusan pelajar yang masih berusia anak-anak hamil di luar nikah di Ponorogo sebagai kondisi yang memalukan.
"Berita tentang adanya ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah jelas sangat mengejutkan dan memalukan kita sebagai bangsa," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Anwar merefleksikan fenomena ini sebagai tanda gagalnya mendidik anak-anak Indonesia untuk memiliki akhlak dan budi pekerti baik. Kesalahan ini tidak bisa dipikul sendirian oleh pihak sekolah dan orang tua, melainkan kepada masyarakat dan pemerintah.
"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," kata dia.
Selain itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pernikahan dini berdampak pada kesiapan remaja, baik secara mental ataupun fisik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi merespons kabar ratusan pelajar yang masih berusia anak-anak hamil di luar nikah di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Ia mengatakan mental anak remaja usia sekolah SMP hingga SMA belum siap untuk menghadapi masa kehamilan.
"Menjadi perhatian kita bersama tentunya baik orang tua, sekolah, serta tentunya alim ulama. Pernikahan dini tentunya akan berdampak terhadap kesiapan remaja, baik secara mental maupun fisik," kata Nadia.
"Organ reproduksi sudah siap tapi secara mental untuk kehamilan remaja SMP dan SMA belum siap," sambungnya.
Nadia memandang bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan perlu diikuti remaja yang akan menikah dan hamil di luar nikah.
Selain itu, dia mengatakan peran orangtua penting untuk memastikan anaknya mendapatkan pelayanan antenatal care (ANC) minimal sebanyak enam kali seperti mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi bagi diri dan anak hingga akses kepada layanan keluarga berencana (KB).
Nadia menyatakan Kemenkes bersama dinas kesehatan terkait memiliki program puskesmas peduli kesehatan remaja, juga dalam kegiatan kesehatan reproduksi yang menjadi materi edukasi.
"Selain itu program caring bersama KUA yang dilakukan dinas kesehatan dan puskesmas untuk mendukung remaja," tuturnya. (RE-01)