Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Ketua Panitia Pelaksana Jual Tiket Lebihi Kapasitas Kursi
SABANGMERAUKE NEWS - Hari ini merupakan sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang dengan terdakwa Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) itu bersikeras menjual tiket pertandingan sepakbola Arema FC Vs Persebaya melebihi kapasitas stadion pada 1 Oktober 2022.
Padahal, kata jaksa dalam dakwaan, Abdul Haris sudah diperingati oleh Kapolres Malang saat itu, Ferly Hidayat. Jaksa, menjelaskan kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang yaitu 38.054 orang. Sementara saat itu, panitia menjual 42.516 lembar tiket.
Ferly selaku Kapolres Malang mengeluarkan surat No. B/2266/IX/Pam.3.3/2022 pada 29 September 2022, perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 orang.
Namun, terdakwa tidak mengikuti anjuran Ferry. Terdakwa justru memerintahkan bawahannya, Adi Ismanto bertemu AKBP Ferly Hidayat untuk bernegosiasi agar tiket yang telah terjual tak dikurangi.
“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk menghadap saksi AKBP Ferly Hidayat dikarenakan dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya,” kata Jaksa.
Kemudian, pada 30 September 2022 pukul 14.30 WIB, Adi Ismanto menghadap Ferly. Pihaknya menyampaikan jumlah tiket yang sudah terjual sebanyak 42.516 lembar. Ferly pun menyetujui dengan alasan agar tak terjadi komplain dari Aremania yang sudah membeli tiket.
“Dan akhirnya saksi AKBP Ferly Hidayat, mengizinkan saksi Adi Ismanto untuk tetap mendistribusikan seluruh tiket yang sudah terjual tanpa ada pembatasan tiket dengan pertimbangan agar tidak ada aksi dari Aremania,” kata Jaksa.
Jaksa menilai terdakwa selaku Ketua Panpel seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 6 angka 1, Pasal 8 angka 1, Pasal 19 huruf b, Pasal 21 angka 1 huruf a, b dan c dan Pasal 24 angka 1 dan 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk melakukan pemesanan tiket dengan jumlah melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan merupakan kesalahan.
“(Kealpaannya) terdakwa sehingga mengakibatkan 135 (seratus tiga puluh lima) orang mati,” jelasnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam. Usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Sejumlah suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (RE-02)