PT GSI Ingkari Perjanjian Awal Ihwal Pembayaran Kompensasi, Masyarakat Meranti Kecewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Pembayaran uang kompensasi dari PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) yang dilakukan di Kantor Desa Kundur pada Sabtu (14/1/2023) lalu tak sesuai dengan perincian, dampak, maupun kerusakan yang dilaporkan di lapangan.
Ratusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti penerima kompensasi kerusakan akibat proyek survei Seismik 3D guna pencarian sumur-sumur migas di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat, tersebut merasa kesal dan kecewa.
Bahkan saat penyerahan uang kompensasi, tak seorang pun dari pihak perusahaan PT GSI hadir. Pembagian kompensasi tersebut hanya diwakili kepada empat orang masyarakat tempatan yakni, Sukani dan Soleh serta dua rekannya. Mereka adalah tim yang dibentuk guna mendesak perusahaan segera membayar.
Menurut salah satu penerima kompensasi, lahan miliknya yang terkena dampak tidak dibayarkan semuanya. Padahal lahan yang berisikan pohon karet itu terkena lumpur dan terdapat kolam pengeboran.
“Semua tidak sesuai dihitung sesuai dampak kerusakan masing-masing yang telah laporkan,” kata sumber yang tak ingin disebut identitasnya itu.
Menurutnya, setiap titik yang diberi tanda pita berwarna merah awalnya akan dipatok sebesar Rp 100 ribu. Sementara titik dengan pita biru dibayar Rp 400 ribu. Nyatanya, titik-titik yang diberi pinta merah tidak dibayar dan titik pita biru hanya ditebus sebesar Rp 100 ribu.
Saat ditanyai terkait perincian kompensasi yang tidak sesuai dengan yang harus dibayarkan, warga tempatan itu menjawab mereka hanya perwakilan. Keempat orang perwakilan itu juga menjelaskan bahwa perusahaan sudah lepas tangan. Pembayaran kompensasi dititipkan perusahaan dan sudah dimasukkan ke dalam amplop.
“Pembayaran yang kami serahkan ini sudah diamplop dari perusahaan,” kata Sukani.
Sukani cs juga tidak tahu berapa jumlah titik yang didata perusahaan. Sebab perusahaan tidak memperkenankan pihak mereka untuk melihat data tersebut. Saat bertemu dengan pihak perusahaan, tim masyarakat tempatan ini hanya diberi amplop untuk disalurkan ke masyarakat.
“Memang pembayaran tidak sesuai rincian dan fakta lapangan, seperti untuk saya di lapangan 15 titik atau lobang tapi yang dibayar hanya 9 titik saja,” kata Sukani.
Sukani cs sebenarnya sudah meminta perusahaan membayar uang kompensasi sepenuhnya. Namun pihak perusahaan menawarkan jika ingin dibayarkan secara keseluruhan, maka pembayaran ditunda.
“Daripada di tunda, kita terima saja sesuai dengan yang sudah di amplop,” kata Sukani.
Mendengar hal itu sejumlah masyarakat penerima menegaskan, jika PT GSI melakukan pencarian sumber cadangan Migas di wilayah Kepulauan Meranti lagi, mereka kompak menolak dan tidak akan memberikan izin untuk masuk ke lahan mereka.
“Tentunya ini berdampak dan menjadi hambatan bagi PT. Imbang Tata Alam (ITA) untuk masuk. Kita tidak akan kita berikan izin sebelum pembayaran uang kompensasi dari PT GSI dilunasi sesuai dengan titik perincian dan dampak maupun kerusakan,” ujar seorang warga.
Sementara itu pihak PT GSI hingga kini belum bisa diminta keterangan sampai berita ini diterbitkan. (R-01)