Dugaan Korupsi Proyek PT PGAS Solution, Kejaksaan Tahan 3 Orang Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3.
Ketiga tersangka berinisial BIS, APS dan NR terkait dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT PGAS Solution.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melalui proyek pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.
"Dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020," kata Bani dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2022).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.845.859.246," ujar Bani.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi itu, tiga tersangka diduga melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, Kejari Jakarta Pusat memutuskan untuk penahanan tiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (6/1/2023).
Mereka ditahan di tiga rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," imbuh dia. (*)