Sekarang Bayar Pajak Motor Bisa di Indomaret, Begini Caranya
SABANGMERAUKE NEWS - Membayar pajak motor kini tak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat). Sekarang pembayaran kian dipermudah melalui Indomaret. Sehingga masyarakat tak perlu mengantre di Samsat.
Cara pembayarannya pun terbilang mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan uang tunai. Setelah membayar, wajib pajak bakal mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor via Indomaret?
Sebelum mendatangi gerai Indomaret untuk melakukan pembayaran, siapkan terlebih dahulu sejumlah syarat. Adapun syaratnya yaitu:
1. KTP asli pemilik kendaraan
2. STNK asli pemilik kendaraan
3. Nomor HP aktif
Setelah semua persyaratan lengkap, kunjungi Indomaret dan sampaikan maksud kedatangan kepada kasir untuk membayar pajak motor. Nantinya kasir akan menanyakan sejumlah data terkait. Jika data lengkap, nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.
Selanjutnya kasir akan memberikan setruk pembayaran. Wajib pajak juga akan menerima SMS berupa link bitly berisikan Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. Klik tersebut dan akan muncul gambar tanda bukti peluasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Simpan bukti pembayaran untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres). Perlu diketahui batas waktu maksimal penukaran setruk pembayaran adalah 30 hari. Jika tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tak sah secara operasional. (RE-02)