Sekdaprov Riau Ungkap Maladministrasi Perkebunan Bikin Riau Alami Kerugian Penerimaan PBB
SABANGMERAUKENEWS, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengungkapkan ada banyak permasalahan terkait perizinan perkebunan di Riau. Menurutnya, hal ini amat merugikan karena mengurangi potensi pendapatan di sektor pajak.
Dalam kegiatan Monitoring Tim Stranas KPK RI terkait Percepatan Kompilasi dan Integrasi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit, Hariyanto menjelaskan, kala menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dirinya kerap blusukan ke sejumlah perusahaan.
Hariyanto mendapati ada perusahaan yang tak tertib administrasi. Antaranya, Izin Lokasi (Ilok), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Data yang kita temukan di lapangan, ada (perusahaan) punya IUP tapi tidak punya HGU. Bahkan ada yang cuma punya izin lokasi,” ujar Hariyanto di Ruang Rapat Sekda, Senin (12/12/2022).
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan juga membiarkan lahan terbengkalai meski sudah mendapat izin.
“Ada yang punya IUP, punya HGU tetapi ditinggal begitu saja,” tambahnya.
Hariyanto mengatakan, izin kerap disalahgunakan untuk mengemplang Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan. Bahkan, dia menemukan ada perusahaan yang memiliki satu HGU tapi untuk beberapa lokasi.
Hal ini menyebabkan kesalahan input data dan lolos wajib pajak. Bahkan yang sudah membayar pun kerap tidak sesuai dengan luas sesungguhnya.
“Sekian puluh ribu hanya dibayar 200 hektar,” kata dia.
Menurut Hariyanto, hal ini sempat menjadi sorotan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu menyebut sektor perkebunan di Riau luas, tapi penerimaan sektor pajaknya minim.
Tak cuma soal administrasi luas perkebunan, oknum Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) pun disebutnya kerap cawe-cawe dengan pengusaha dan mempermudah urusan pajak.
“Ada oknum kanwil, tidak turun ke lapangan hanya terima laporan setoran saja,” ujar Sekda. (CR-02)