Jikalahari Sebut Kunjungan Jokowi ke Riau Tak Bermakna Apa-apa, Beri Jalan Mulus APP dan APRIL Kuasai Konsesi Hutan 180 Tahun di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Forum Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebut kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Riau tidak berarti apa-apa.
Bahkan Jokowi justru memperparah penderitaan masyarakat adat dan habitat ekologis Riau. Pasalnya, orang nomor satu RI itu malah memberi legalitas dan impunitas kepada korporasi Pulp and Paper APP dan APRIL Grup.
"Anehnya, legalitas dan impunitas untuk APP dan APRIL ini bertentangan dengan komitmen Jokowi untuk membangun dari pinggiran, pengakuan masyarakat adat dan Reforma Agraria," kata Koordinator Jikalahari Made Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Untuk diketahui, korporasi APP merupakan unit bisnis industri kehutanan Sinarmas Grup milik taipan Alm Eka Tjipta Widjaya. Sementara APRIL Grup adalah unit bisnis kehutanan Royal Golden Eagle Grup milik Sukanto Tanoto.
Jikalahari mempertanyakan dasar hukum Jokowi memperpanjang izin usaha korporasi tersebut hingga 180 tahun. Padahal selama ini Presiden tak pernah berdiskusi dengan melibatkan masyarakat. Terutama dalam hal pengambilan keputusan.
“Apa dasarnya Presiden Jokowi memberikan izin 90 tahun, lalu di perpanjang hingga total 180 tahun? Pernahkah Jokowi selama ini mendiskusikan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan pemberian izin?” kata Made Ali.
Jikalahari menilai keputusan Jokowi justru bertentangan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Aturan Izin berusaha itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam Pasal 150 ayat 1 disebutkan izin usaha pemanfaatan hutan maksimal 90 tahun.
Sementara pada ayat 2, dijelaskan jangka waktu dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Pasal 159 ayat 1 yakni izin usaha pemanfaatan hutan dapat diperpanjang satu kali. Diajukan paling lambat dua tahun sebelum berakhir, sebagaimana disebutkan dalam ayat 2.
Jikalahari juga menemukan potensi pelanggaran lain. Dalam Pasal 166 Ayat 1 disebutkan bahwa sumber bahan baku izin usaha pengelolaan Hasil hutan kayu dapat berasal dari tujuh sumber. Menurut Jikalahari, kayu alam atau hutan alam yang berasal dari tujuh sumber tersebut dapat masuk ke pabrik APP dan APRIL karena dianggap legal.
Adapun tujuh sumber tersebut yaitu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan Perhutanan Sosial, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, Hutan Hak, perkebunan, impor, dan sumber sah lainnya.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 166 ayat 3 yang menyebut bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak.
Hutan Kemasyarakatan Terafiliasi Korporasi
Temuan Jikalahari, setidaknya ada lima Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang terafiliasi dengan APRIL Grup yaitu; IUPHKm kelompok Tani Desa Lubuk Kebun, IUPHKm Kelompok Tani Desa Situgal, IUPHKm Desa Teratak Baru, IUPHKm Koperasi Unit Desa Penarikan Jaya dan IUPHKm Kelompok Tani Sei Petapusan.
Areal HKm ini berbatasan langsung dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) APRIl Grup. Di lapangan tim Jikalahari menemukan adanya akasia di areal HKm, papan informasi HKm, eskavator serta sarana prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, pada 2020, Jikalahari juga menemukan APRIL Grup melalui anak perusahaannya PT Nusa Prima Manunggal (NPM) berencana menebang hutan alam seluas 1.565 hektar di areal Koperasi Koto Intuak, namun mendapat penolakan dari masyarakat dan Pemerintahan Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
“APRIL Grup memanfaatkan skema Perhutanan Sosial yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru untuk memperluas konsesinya,” kata Made
Jikalahari juga menemukan potensi APP dan APRIL Grup akan mengagunkan hutan tanah masyarakat adat. Pasal 145 Ayat 6 berbunyi tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman merupakan asset pemegang Perizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku.
Tanaman akasia maupun ekaliptus dapat diagunkan yang berada di atas hutan tanah masyarakat adat. Artinya, tanah ulayat bahkan wilayah masyarakat adat selama 180 tahun dapat diagunkan ke lembaga jasa keuangan.
"Bisa saja sudah diagunkan di dalam dan di luar negeri," kata Made.
Hasil kajian Forest and Finance sepanjang 2011-2022 menemukan APP dan April mendapat pembiayaan senilai USD 33 miliar atau setara Rp 513,95 triliun yang terbagi Rp 88 triliun pendanaan yang diterima APRIL Grup melalui Royal Golden Eagle Grup dan Rp 425,4 triliun pendanaan yang diterima APP/ Sinarmas Grup yang bererasal dari lembaga jasa keuangan dari dalam dan luar negeri.
Pada 4-5 Januari 2023, Presiden Jokowi Kembali berkunjung ke Riau untuk meresmikan Tol Pekanbaru – Bangkinang di Kabupaten Kampar, meresmikan sistem penyediaan air minum di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis.
"Kunjungan Jokowi tidak bermakna sama sekali jika tidak mencabut PP 23 tahun 2021 yang memperparah penderitaan masyarakat adat dan tempatan, flora dan fauna, dan generasi mendatang," kata Made Ali, "apalagi Kabupaten yang dikunjungi Jokowi adalah kabupaten yang dikuasai oleh APP dan APRIL."
Sisi lain, Jikalahari mengapresiasi Presiden Jokowi mencabut dan mengevaluasi khususnya korporasi HTI di Riau yang diumumkan Jokowi pada 6 Januari 2022. Ada 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektar yang di cabut Jokowi, 17 izin di antaranya berada di Riau seluas 253 ribu hektar.
Namun, temuan Jikalahari dan koalisi di 8 provinsi menemukan korporasi yang dicabut tersebut masih beroperasi, membuka hutan alam, tidak melakukan upaya restorasi gambut, melakukan penanaman eukaliptus di areal bekas terbakar 2015, bahkan berkonflik dengan masyarakat.
Janji Jokowi melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, belum terwujud.
"Mengapa tidak langsung diserahkan ke masyarakat adat dan tempatan konsesi yang izinnya telah dicabut?" kata Made. (RE-02)