Ahli Hisap Bakal Kecewa, Jokowi Mau Bikin Larangan Jual Rokok Batangan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tahun depan penjualan rokok batang diharamkan. Rencana larangan itu akan Presiden Joko Widodo (Jokowi) canangkan dalam peraturan pemerintah 2023.
Rencana tersebut diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Aturan baru tentang rokok dan produk tembakau ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Rancangan kebijakan ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain larangan jual rokok batangan, ada enam pokok materi lain yang dimuat dalam rancangan peraturan pemerintah ini. Salah satunya terkait ketentuan rokok elektronik.
Rencananya Jokowi juga akan mengatur besaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selain itu, rancangan itu juga memuat terkait penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi keppres itu. (RE-02)