Segera Disidangkan, KPK Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Terkait Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau
SABANGMERAUKE NEWS - Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya segera akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini menyusul tuntasnya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam episode baru kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut di BPN Riau.
Berkas Frank Wijaya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik KPK, Jumat (23/12/2022) kemarin. Frank merupakan tersangka penyuap eks Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
“Tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II). Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil (formal) maupun materiil (materiel), tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat kemarin.
Frank Wjaya, kata Ali, akan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Syahrir sebagai penerima suap dan Frank Wijaya (FW) serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) selaku perantara pemberi suap.
Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sebelumnya, Sudarso juga sudah divonis bersalah dan telah menjalani masa hukuman dalam jilid pertama kasus suap inim Sudarso terbukti menyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra pun saat ini masih menempuh upaya kasasi menyusul vonis bersalah yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan PT Pekanbaru terhadap dirinya sebagai penerima suap dari manajemen PT Adimulia Agrolestari. (*)