Waduh! Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila oleh 9 Parpol Tak Lolos Verifikasi
SABANGMERAUKE NEWS - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG)
GMPG terdiri dari 9 partai yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu.
Kuasa hukum GMPG, Farhat Abbas mengatakan, Ketua Hasyim Asy’ari diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada Kamis sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," tambahnya.
Selain melaporkan Ketua KPU RI, GMPG juga melaporkan para Anggota KPU RI terkait tidak dikeluarkannya berita acara ketika Partai Pandai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024.
"Menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar penolakan, maupun untuk penggagalan partai-partai ini, sehingga menghambat untuk proses sengketa atau pelanggaran administrasi terhalang semua partai," ucap Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengatakan GMPG meminta pemilu 2024 untuk dihentikan sementara. Dia menyebut proses pemilu diharapkan untuk dihentikan sementara sampai 9 parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu.
"Salah satunya meminta ditunda pemilu. Bukan ditunda pemilu, dihentikan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU karena contohnya kok kita gak dikasih mediasi, tapi Partai Ummat dikasih mediasi, kan seperti itu," ujarnya.
Respons Ketua KPU
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. Hal itu, disampaikan Hasyim ketika ditanya perihal adanya laporan GMPG ke DKPP
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan.
Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik juga merespons soal aduan dari Farhat soal berita acara Partai Pandai tak lolos verifikasi faktual. Dia mengatakan Pemilu 2024 dapat ditunda jika terjadi kerusuhan atau bencana alam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur dalam Bab XIV UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham kepada wartawan.
Kemudian, Idham mengatakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, tidak dikeluarkannya berita acara menjadi tidak masalah lantaran sudah ada dasar hukumnya.
"Proses legal drafting (PKPU Nomor 4 Tahun 2022), peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," tuturnya. (RE-01)