Dirjen Kemendag Dituntut 7 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO yang Bikin Migor Langka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Indra Sari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Tak Cuma pidana penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dalam kasus ini, terdakwa dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Indra Sari memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Dia didakwa telah memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Sementara itu, Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RE-02)