KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
SABANGMERAUKE NEWS - Usai menggeledah sejumlah lokasi di kompleks kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu (21/12/2022) lalu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita beberapa dokumen penyusunan APBD dan barang bukti elektronik.
KPK menggeledah antara lain ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Selain itu, penyidik juga menyambangi kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Khofifah sebelumnya mengatakan tim KPK tak membawa berkas atau dokumen dari ruangannya dan ruangan kerja Emil. Namun, penyidik KPK membawa flashdisk dari ruang Sekretaris Daerah Jatim.
Penggeledahan di ruang kerja Khohifah dan Emil Dardak itu berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat dituding menerima suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Sahat dan tiga orang lainnya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022. Tiga orang tersebut yakni Rusdi, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RE-02)