Nasib 66 Sumur Minyak PT Bumi Siak Pusako di Taman Nasional Zamrud Segera Diputuskan PTUN, Yayasan Wasinus: Surat Menhut Langgar Undang-undang KSDAE!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru – Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) gugat keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak. Sidang pembacaan putusannya akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada 4 Januari 2023 mendatang.
Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK dalam perkara nomor: 42/ G/ TF/ 2022/ PTUN.PBR pada 22 Juli 2022. PT BSP menjadi tergugat intervensi dalam gugatan ini.
Perkara ini telah menempuh sebanyak 15 kali persidangan, termasuk pemeriksaan setempat (sidang lapangan) pada 25 November 2022 lalu.
Sepanjang persidangan, para pihak baik penggugat maupun tergugat telah menyampaikan sejumlah bukti-bukti. Yayasan Wasinus menilai, salah satu bukti surat yang diajukan Menteri LHK sebagai biang kerok alias penyebab eksploitasi Taman Nasional Zamrud. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun surat yang dimaksud bernomor: 1581/ Menhut-VI/ 90 yang terbit pada 11 September 1990 lalu. Surat tersebut diteken oleh Menteri Kehutanan saat dijabat oleh Hasjrul Harahap.
Berdasarkan bukti yang diajukan ke majelis hakim PTUN, surat tersebut menerangkan bahwa PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) telah memperoleh persetujuan untuk menggunakan sebagian kawasan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah untuk pengembangan lapangan minyak Zamrud yang meliputi kegiatan pemboran, pengembangan fasilitas-fasilitas produksi dan operasi produksi yang ditindak lanjuti dengan membuat Andal.
Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, surat Menteri Kehutanan tersebut sebenarnya telah batal demi hukum. Sebab, surat itu diterbitkan setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Surat Menhut tersebut seharusnya batal demi hukum dan tidak bisa dipakai untuk memberikan persetujuan penggunaan Suaka Margasatwa Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan migas. UU Nomor 5 Tahun 1990 diundangkan sejak tanggal 10 Agustus 1990. Sementara, Surat Menteri Kehutanan tersebut terbit setelah UU itu disahkan yakni pada tanggal 11 September 1990,” tegas Surya Darma, Senin (19/12/2022).
Merujuk pada pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, kata Surya Darma, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah merupakan salah satu jenis suaka alam, termasuk cagar alam.
“Jadi sangat jelas sekali, bahwa Surat Menteri Kehutanan yang diterbitkan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990. Dengan demikian Surat Menteri itu batal demi hukum dan tidak bisa dipakai sebagai persetujuan SM Danau Atas/ Danau Bawah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” tegas Surya Darma.
Surya Darma menengarai, penerbitan surat Menteri Kehutanan tersebut dinilai sebagai pemicu eksploitasi SM Danau Atas/ Danau Bawah yang sejak tahun 2016 lalu telah dijadikan bagian dari Taman Nasional Zamrud. Soalnya, pembangunan fasilitas migas yang dikelola PT BSP telah membuka akses jalan ke Taman Nasional Zamrud.
Selain adanya akses jalan, Surya juga mempertanyakan dampak limbah akibat sumur-sumur minyak yang dibangun di dalam hutan konservasi Taman Nasional Zamrud.
Riwayat Taman Nasional Zamrud
Sejak 25 November 1980, kawasan Danau Besar dan Danau Bawah seluas 28.237,95 hektar ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa (KSM) yang tertutup untuk umum oleh Menteri Pertanian dengan surat nomor: 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980.
Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 hektar. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/ Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.
Pada tahun 2005, pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan perubahan fungsi dari suaka margasatwa menjadi taman nasional. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005 lalu.
Bersama usulan tersebut, diusulkan pula penambahan luas kawasan. Alasan penambahan luas dalam usulan ini adalah adanya rencana pembagian zonasi.
Perubahan fungsi tersebut baru disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 4 Mei 2016. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016.
Dalam surat keputusan ini, kawasan suaka margasatwa digabungkan dengan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap. Gabungan kedua wilayah ini yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud. Luasnya adalah 31.480 hektar dimana seluas 28.238 hektar berasal dari Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah, sedangkan 3.242 ha sisanya berasal dari hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap.
Di kawasan ini, hidup satwa dan tumbuhan langka dan terkenal seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus) serta berbagai jenis ular. Bahkan di wilayah ini masih bisa anda jumpai burung serindit (Loriculus galgulus) yang merupakan bio-indikator lingkungan.
Gugatan Yayasan Wasinus
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan PT Bumi Siak Pusako dalam gugatan terhadap keberadaan 66 sumur minyak di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud di Siak, Riau.
Hakim menetapkan BUMD milik Pemkab Siak tersebut sebagai tergugat intervensi atas gugatan yang didaftarkan oleh organisasi lingkungan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).
“Mengabulkan permohonan pemohon intervensi, menempatkan pemohon intervensi PT Bumi Siak Pusako sebagai tergugat II intervensi dalam perkara nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR,” demikian bunyi putusan sela majelis hakim PTUN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
PT Bumi Siak Pusako (BSP) resmi menjadi pengelola ladang minyak wilayah kerja Coastal Plain Pekanbaru yang didulu dikenal dengan nama CPP Blok per 9 Agustus 2022 kemarin. Di tengah terjadinya penurunan produksi alamiah, BUMD ini sedang menghadapi tantangan serius.
Salah satunya yakni munculnya gugatan dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang mempersoalkan keberadaan 66 sumur minyak yang dituding berada di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud yang dulunya merupakan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah.
Yayasan Wasinus menggugat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga turut digugat oleh organisasi yang concern dengan isu kehutanan dan lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru, Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 42/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu. Perkara ini diklasifikasi dalam tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual.
Pada Selasa (13/9/2022) lalu, majelis hakim telah membacakan putusan sela soal permohonan PT BSP sebagai tergugat intervensi. PT BSP telah menyampaikan jawabannya sebagai tergugat intervensi II.
Bongkar Pompa Sumur Minyak
Yayasan Wasinus dalam gugatannya meminta majelis hakim agar mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Danau Besar/ Danau Bawah jo Taman Nasional Zamrud.
Pemulihan yang diminta dengan cara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan minyak, membongkar seluruh peralatan pertambangan minyak berupa pompa minyak dan gas, pipa-pipa minyak dan seluruh jaringan listrik yang ada di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
“Kemudian melakukan penanaman kembali kawasan hutan tersebut dengan tanaman kehutanan sesuai dengan fungsi dan zona Taman Nasional Zamrud,” tulis Yayasan Wasinus dalam gugatannya dalam laman SIPP tersebut.
Manajemen PT BSP sejak awal kasus ini digelar enggan memberikan pernyataan soal gugatan Yayasan Wasinus ini. Direktur Utama PT BSP, Iskandar tidak menjawab pesan konfirmasi. Humas PT BSP, Devi Oktafiani juga belum membalas pesan yang dilayangkan via WhatsApp sejak perkara ini didaftarkan. (RE-03)
Selengkapnya Baca: Di Sini