Ferdy Sambo Klaim Istri Dilecehkan Tapi Sempatkan Main Badminton, Kriminolog: Pembunuhan Brigadir J Berencana
SABANGMERAUKE NEWS - Pihak Ferdy Sambo CS getol menyampaikan bahwa motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun Sambo mendapat sorotan Jaksa Penuntut Umum lantaran sempat bermain badminton setelah mengetahui istrinya dilecehkan ajudannya itu.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (19/12/2022), Jaksa menghadirkan saksi dari Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa.
Dalam kesaksian, Mustofa menyebut pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Polri pasti berencana. Pasalnya, Sambo masih sempat melakukan kegiatan lain di mana ada baginya kesempatan untuk merencanakan pembunuh.
“Dapatkah seorang pelaku pada saat dengar istrinya diperkosa kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain badminton?” tanya Jaksa.
Menurut Mustofa, dalam pembunuhan tidak berencana, seseorang menyebabkan kematian orang lain karena ketidaksengajaan. Hal ini umumnya terjadi lantaran adanya reaksi seketika.
Artinya, pelaku tidak sempat berpikir atau bahkan memikirkan apa yang dilakukannya dapat mematikan nyawa orang lain. Reaksi seketika ini muncul ketika dirinya merasa terancam atau dalam upaya menyelamatkan diri.
“Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika,” kata Mustofa saat ditanyai Jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan penilaian saksi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, apakah berencana atau tidak. Secara lugas, Mustofa mengamini bahwa kematian Brigadir J tersebab pembunuhan yang direncanakan.
“Pasti berencana,” tegas Mustofa.
Jaksa juga menyinggung terkait peristiwa Ferdy Sambo yang memanggil dan meminta terdakwa Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J usai diklaim mendapat laporan dugaan pelecehan oleh Putri Candrawathi.
Lantaran Bripka Ricky tak mau melakukan, Sambo disebut meminta Richard Eliezer alias Bharada E. Jaksa mengatakan, lokasi eksekusi pun telah ditentukan di Duren Tiga 46, Jakarta.
“Menurut ahli, bisa jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini sekarang dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?” tanya Jaksa.
Mustofa mengatakan, berdasarkan ilustrasi dan kronologi yang dipaparkan Jaksa, sebagai Ahli Kriminologi dirinya menyebut hal ini sebagai upaya perencanaan pembunuhan.
Sementara itu, kata Mustofa, terdakwa Bharada E disebutnya tak mampu menolak perintah Sambo yang merupakan atasannya. Apalagi status Bharada merupakan yang paling junior di rumah Sambo.
“Apalagi masih baru, takut kehilangan pekerjaan, dan seterusnya,” menurut pandangan Mustofa. (RE-02)