Korupsi Zakat ASN Rp 1 Miliar Lebih, Bendahara Baznas Ini Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS - Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, berinisial SF ditetapkan sebagai tersanga korupsi. SF diduga melakukan korupsi dana zakat aparatur sipil negara (ASN) dengan total kerugian mencapai Rp 1.152.705.992,71.
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi menjelaskan, SF diduga melakukan korupsi pada anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS). Temuan ini berdasarkan penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan.
Uang itu merupakan kewajiban zakat ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Hendri, Jumat (02/12/2022).
Hendri menjelaskan, penyidik juga menemukan fakta adanya mark-up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu bantuan fakir miskin yang disalurkan juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
"Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152.705.992, oleh karena itu, berdasarkan alat bukti penyidik, SF ditetapkan jadi tersangka," jelas Hendri.
SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.