Negara Panen Cuan dari Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Luasan 10 Ribu Hektar Besaran Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Penyelesaian masalah kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan lewat mekanisme Undang-undang Cipta Kerja menghasilkan cuan jumbo ke pundi-pundi negara. Tarif denda administrasi yang dikenakan bakal membuat negara beroleh dana berjibun.
Terdapat dua pola perhitungan sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada pengelola kebun sawit ilegal yang tak mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan. Rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan instrumen UU Cipta Kerja khususnya yang termuat dalam pasal 110A dan pasal 110B. Penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan yang menggunakan pasal 110A dikenakan denda berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Acuannya telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Nah, bagaimana dengan penerapan pasal 110B terhadap kebun sawit di dalam kawasan hutan?
Berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah, formula perhitungan denda administrasi (D) sebagai tindak lanjut pasal 110B yakni hasil perkalian antara luasan lahan (L), jangka waktu pelanggaran (J) dan tarif denda dari persentase keuntungan pengelola kebun sawit (TD).
Formulanya secara matematika adalah D = L x J x TD.
Jangka waktu pelanggaran ditetapkan berdasarkan usia produktif tanaman kebun sawit. Sementara, tarif denda diperoleh dari perkalian antara pendapatan bersih per tahun dengan tarif denda tutupan hutan.
Penentuan tarif denda dilakukan berdasarkan persentase luas tutupan hutan atau luas kegiatan yang melanggar aturan yang ditentukan melalui informasi citra satelit dan data pendukung lainnya. Dalam ketentuannya ada tiga kelompok tarif denda tutupan hutan yakni skala tinggi (60 persen), skala sedang (40 persen) dan skala rendah (20 persen).
Contohnya, pada kasus kebun sawit dengan luasan pelanggaran 10 ribu hektar dan usia tanaman 15 tahun.
Maka besaran denda administratif yang harus dibayar dengan cara menghitung lebih dulu asumsi keuntungan per hektar. Misalkan keuntungan per tahun mencapai Rp 25 juta setiap hektar kebun sawit. Penetapan keuntungan ini juga dapat menggunakan jasa penaksir (appraisal).
Sedangkan untuk menetapkan jangka waktu produksi yang produktif dihitung mulai tahun keenam umur tanaman. Dengan demikian, masa produksi yang dijadikan perhitungan denda adalah 10 tahun.
Selanjutnya, jika berdasarkan informasi citra satelit diketahui persentase tutupan hutan dulunya pada saat membuka kebun sawit tersebut adalah rendah, maka tarif denda tutupannya yakni sebesar 20 persen. Dengan demikian dapat ditetapkan tarif denda yang ditetapkan yakni hasil keuntungan sebesar Rp 25 juta dikali 20 persen sama dengan Rp 5 juta.
Maka, perhitungan denda administratif yakni menggunakan rumus: D = L x J x TD.
Denda = 10.000 hektare x 10 tahun x Rp 5.000.000. Maka besaran denda administrasi yang harus dibayar yakni Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan di Riau
Sebelumnya, sejak tahun 2021 lalu hingga Agustus 2022, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan sebanyak 8 surat keputusan (SK) tentang hasil inventarisasi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Berdasarkan delapan SK itu setidaknya diketahui ada sebanyak 442 subjek hukum (pengelola kawasan hutan tanpa izin) yang berada di Provinsi Riau. Subjek hukum yang dimaksud tergolong dalam korporasi (perusahaan), kelompok tani dan koperasi, masyarakat individu dan pemerintah.
Sayangnya, dalam delapan SK Menteri LHK itu tidak semua mencantumkan luasan hutan yang dikelola oleh subjek hukum. Dari sebanyak 442 subjek hukum yang terdata, sebagian dikenakan dengan penerapan pasal 110A maupun pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Adapun total luasan yang tercantum yakni sekitar 330 ribu hektar.
Kementerian LHK dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pernah mengekspos ada kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin seluas 1,4 juta hektare di Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar 535 ribu hektar diduga dikuasai oleh korporasi. Sisanya dikelola oleh kelompok masyarakat dalam bentuk kelompok tani dan koperasi, perorangan dan pemerintah.
Meski demikian, hingga kini belum diperoleh angka pasti berapa luasan kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di Riau yang dikuasai oleh korporasi. Pihak Kementerian LHK belum pernah mengungkapnya secara terbuka. (*)