DPRD Riau Minta Dana Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Ditambah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar Rp 250 juta untuk tahun 2022.
Namun, jumlah tersebut dinilai belum mengakomodir kepentingan masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy Moh Yatim mengatakan, masyarakat yang terkategori miskin masih sulit menghadapi masalah hukum meski sudah diberikan bantuan.
Masalah akomodasi seperti biaya perjalanan dan penginapan masih memberatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya.
"Ada informasi dari masyarakat kalau program bantuan hukum ini belum maksimal. Belum menyentuh esensinya. Mereka masih diminta biaya," kata Edy Yatim, Kamis (1/12/2022)
Atas hal ini, DPRD Riau merestui permintaan kenaikan anggaran Dana Bantuan Hukum menjadi 450 juta bagi masyarakat miskin. Namun, Edy mengingatkan, kenaikan ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas pendampingan bantuan hukum.
Ia meminta dengan tegas kepada biro hukum untuk aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bantuan ini. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terlibat kasus hukum, tetapi tidak menerima pelayanan pendampingan hukum karena lemah secara ekonomi.
"Kita minta betul Biro Hukum mensosialisasikan hal ini. Seperti apa langkahnya dan seperti apa pendampingannya," ujar Edy,
Bantuan ini tidak hanya dipergunakan untuk jasa penasehat hukum tetapi juga akomodasi masyarakat miskin yang berperkara hukum.
"Ada beberapa penasehat hukum yang kualifikasinya sesuai, tapi kita minta jangan ada biaya lagi," tegasnya.
Sementara itu, diketahui, anggaran ini diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBD) sebagai pendamping perkara masyarakat miskin sebesar Rp5 juta untuk tingkat pertama. Sementara banding Rp5 juta dan kasasi Rp 5 juta. (cr5)