Polres Rohil Amankan Kayu Diduga Ilegal di 3 Tempat, Sayang Pemiliknya Tak Ketahuan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan kayu ilegal di tiga lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, tidak satu pun pemilik kayu yang berhasil ditangkap.
Jajaran Polsek yang berhasil mengungkap kayu ilegal ini, yakni, Polsek Rimba Melintang, Bangko, dan Polsek Pujud.
Polsek Rimba Melintang mengamankan kayu olahan di Jalan Sukomulyo Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang pada 30 September 2022 lalu. Di lokasi penemuan kayu itu, tidak ditemukan pemiliknya.
Selanjutnya, Polsek Bangko mengamankan kayu cerocok yang juga tidak bertuan di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagan Siapiapi, tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Jumat (4/11/2022) pagi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, dari tiga lokasi temuan tersebut, tidak satu pun dijumpai pemiliknya.
AKP Juliandi menjelaskan, penemuan kayu olahan oleh Polsek Rimba Melintang itu ketika sedang dilakukan patroli. Selain itu juga adanya informasi dari masyarakat.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh Polsek Rimba Melintang sebanyak 12 kubik kayu olahan. Sedangkan Polsek Bangko mengamankan 70 batang kayu cerocok. Sementara Polsek Pujud mengamankan 1.5 ton kayu olahan beserta mobil Suzuki carry.
Lebih lanjut, Juliandi menghimbau kepada masyarakat yang memberi informasi agar melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan.
"Di sini bukan hanya pemilik saja, tetapi masyarakat yang memberikan informasi juga diminta keterangan," pungkasnya. (R-02)