BUMD Riau Segera Berubah Badan Hukum Jadi Perseroan Terbatas Daerah, Apa Manfaatnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau kepada DPRD Riau. Enam BUMD Riau yang saat ini berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar mengatakan, salah satu misi dalam perubahan ini adalah untuk merevolusi iklim kerja di BUMD yang saat ini dinilai terlalu birokratis.
"BUMD dianggap belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, dan tidak memiliki reputasi yang baik. Perubahan bentuk badan hukum diupayakan mencapai memiliki kinerja keuangan, memiliki human capital, pemasaran dan pelayanan yang baik," jelas Edy Natar di Paripurna, Rabu (23/11/2022).
Perubahan ini merupakan amanat pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-undang Nomor 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Berdasarkan konsep, perbedaan badan hukum ini terletak pada fungsi utama Perumda meliputi fokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan. Sementara Perseroda berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.
Sejalan dengan hal tersebut, perubahan ini disebut Edy Natar diharapkan dapat membuat perusahaan daerah tersebut dapat menjadi lebih profit oriented mengingat sejauh ini BUMD belum berdampak besar bagi PAD Riau padahal dana penyertaan modal yang bersumber dari dana pajak masyarakat cukup banyak ditanam di BUMD-BUMD tersebut.
"Apabila BUMD Riau, dalam menjalankan core bisnisnya berdampak negatif pada pendapatan daerah dan tidak dapat bersaing, maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh," tegas Edy Natar.
Sejauh ini, kinerja BUMD saat ini masih kerap dipertanyakan terkait kemampuannya mencetak laba. Tercatat, pada pelaporan tahun 2021 hanya Bank Riau Kepri yang menghasilkan dividen Rp 86 miliar ke Riau sementara lima BUMD lain hanya menghasilkan dividen di bawah Rp 10 miliar meski memiliki aset ratusan miliar.
Bahkan, tercatatat salah satu BUMD, Riau Petroleum Belum sepenuhnya menutup akumulasi kerugian perseroan sehingga tidak memberikan dividen. (cr5)