Menkeu Sri Mulyani Proses Pengelolaan Aset Kepindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tata kelola aset negara atau barang milik negara (BMN) yang nantinya akan ditinggalkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, kepindahaan kementerian/lembaga ke IKN dilakukan secara bertahap akan menyebabkan aset tersebut tidak lagi digunakan. Maka dari itu diperlukan pengelolaan agar aset tersebut bisa untuk dimanfaatkan.
"Ini membutuhkan sebuah perencanaan komunikasi yang sangat detail dengan kementerian lembaga tentu strategi perpindahannya itu sendiri. Kemudian implikasi dari aset-aset negara yang tidak digunakan lagi," kata Ani di Kantor Kemenkeu, Rabu, 23 November 2022.
Ani mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Otorita IKN. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan pemindahan kementerian lembaga ke IKN.
"Bekerja sama dengan Otorita IKN sendiri, karena kesiapan di tempat baru versus keseluruhan kementerian lembaga ini yang sekarang ini merupakan pengelola dari aset-aset negara kita. Tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun di dalam proses kepindahan," jelasnya.
Ani menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2022 tentang, Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Pemindahan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. BMN yang ditinggalkan akan dikelola secara terpusat oleh Kemenkeu.
"Dan di situ kemudian kita akan terus mengeksplorasi tentu bersama kementerian lembaga, mendengar dari feedback pelaku dan juga dari market. Untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola barang barang milik negara atau aset negara ini," imbuhnya. (R-03)