Hasil Operasi Antik 2022, Polres Kuansing Musnahkan 90,14 Gram Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2022.
Pemusnahan dilakukan di depan ruangan Sat Res Narkoba Polres Kuansing dan lapangan parkir Polres Kuansing, Kamis (17/11/2022) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dibuka Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Tommy Vara Berlin. Dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofil, Jaksa Penuntut Umum Danang Sefrianto, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kuansing Jumardi, dan disaksikan oleh tersangka tindak pidana narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Tommy Vara Berlin, mengatakan, kegiatan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan merupakan kewajiban rutin kepolisian.
Iptu Tommy mengatakan, Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2022 berhasil mengamankan 18 tersangka.
Selama operasi dilakukan, total pengungkapan sebanyak 16 kasus dengan barang bukti 90,14 gram sabu dan ganja sebanyak 746,6 gram.
Iptu Tommy menjelaskan, pihaknya berharap semua elemen masyarakat dapat memberikan support dan dukungan dalam pemberantasan narkotika di wilayah Polres Kuansing.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba ini dengan cara memberikan informasi ke polisi jika menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar," pungkas Iptu Tommy. (cr4)