2 Hakim Agung Tersangka Suap Perkara, Komisi Yudisial Sebaiknya Dibubarkan: Makan Gaji Buta!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan keprihatinannya terhadap dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.
Menurutnya, hakim agung seharusnya diisi oleh hakim-hakim senior atau sarjana hukum yang berpengalaman.
“(Hakim agung) seharusnya hidup tidak lagi berorientasi pada materi, tetapi ternyata tidak, paling tidak hakim agung-hakim agung yang sudah tertangkap menggambarkan sebagai manusia-manusia tua yang rakus akan harta, sehingga atas nama Tuhan dia lakukan korupsi, gila kan,” kata Abdul, Selasa (15/11/2022).
Menurut dia, secara sistemik Komisi Yudisial (KY) seharusnya banyak menangkap hakim agung yang melakukan tindak korupsi.
Tidak melihat kerja nyata dari KY, Fickar berpendapat sebaiknya KY dibubarkan sebab dinilai hanya menghabiskan uang negara.
“Jika KY baru membentuk satgas, maka tindakan ini terlambat sudah, harapan sudah pupus. Mestinya yang menangkap hakim agung-hakim agung itu komisi Yudisial, jadi opo sing (apa yang) diawasi KY? apa kerjanya KY? Mesti dikasih tongkat nih KY kebanyakan makan gaji buta,” ujar Abdul.
“KY itu dibentuk Undang-undang khusus untuk menjaga kewibawaan dan martabat kekuasaan kehakiman, karena itu KY adalah lembaga paling bertanggung jawab karena yang punya kewenangan mengangkat Hakim Agung-Hakim Agung inipun KY. Jadi rusak tidaknya Hakim Agung-Hakim Agung ini jg hasil dari pola perekrutan yang dilakukan KY,” kata dia.
Untuk itu, Fickar meminta adanya perubahan di Mahkamah Agung (MA) dan seluruh jajarannya, baik Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) baik secara sistemik melalui Undang-undang maupun melalui tindakan.
“Secara sistemik harus ada perubahan jenis hukuman yang maksimal bagi hakim agung-hakim agung yang tertangkap dihukum maksimal seumur hidup seperti Akil Mochtar Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) serta denda yang membangkrutkan, supaya ada efek jera bagi hakim-hakim lain yang mencoba korupsi,” kata dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Gazalba sebelumnya menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap gagal.
Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. (R-03)