DPT Kota Pekanbaru Bertambah: Kursi DPRD Jadi 50, Daerah Pemilihan Bertambah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Penduduk Kota Pekanbaru per September 2022 menembus 1.085.000 penduduk. Hal ini menyebabkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pekanbaru pada pemlihan umum (Pemilu) 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2019 lalu.
Berdasarkan data sementara bulan September 2022, jumlah DPT Pekanbaru mencapai 561.420 pemilih. Naik dari 509.359 pemilih pada pemilu sebelumnya.
Hal ini menjadikan pemilihan ini akan menjadi pemilihan pertama penduduk Pekanbaru menembus satu juta jiwa.
Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, berdasarkan kenaikan tersebut, jatah kursi DPRD Pekanbaru akan mengalami perubahan. Diantaranya, adanya penambahan jumlah kursi anggota dewan dan daerah pemilihan.
"Berdasarkan hal tersebut, penetapan kursi legislatif kota Pekanbaru akan bertambah jadi 50 kursi dari 45 kursi sebelumnya. Selain itu, ada kemungkinan Pekanbaru akan dipecah satu dapil lagi yakni Dapil 4," kata Anton, Rabu (16/11/2022).
Kenaikan jumlah penduduk dan pemilih menjadi satu tantangan terbesar pada tahap persiapan pemilu.
"Ada beberapa tantangan KPU Pekanbaru ke depan, salah satunya adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT).
Beban kerja yang meningkat, termasuk juga logistik yang bertambah. Karena jumlah pemilih dan jumlah TPS bertambah menjadi 2.772 TPS," ujar Anton.
Perubahan data DPT pemilu ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya kenaikan jumlah penduduk yang berimplikasi pada bertumbuhnya pemilih dari unsur pemilih pemula yang berjumlah 78.121 pemilih.
Selain jumlah pemilih, tahapan pemilu serentak diberbagai tingkatan juga menjadi tantangan lain pada pemilu ini.
"Ada pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah serentak. Tahapan lainnya adalah pencalonan anggota DPD RI yang akan digelar pada 6 Desember 2022 mendatang. Untuk DPR, DPRD provinsi dan kota akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Proses tahapan kepala daerah yang dimulai di awal tahun 2024," ujar Anton lagi.
Sejauh ini, KPU telah menjalankan sejumlah tahapan pemilu di antaranya tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu. Kemudian, tahapan pendaftaran dan pemutahiran data pemilih. (cr5)