Negara Ini Berlakukan Aturan Baru, Guru Terlibat Kasus Pelecehan Dilarang Mengajar Seumur Hidup
SABANGMERAUKE NEWS, China - Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China bersama Kementerian Pendidikan China telah mengesahkan larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.
Pengesahan ini terhadap 10 pasal untuk memperkuat perlindungan kepada anak di bawah umur.
Di antara pasal tersebut adalah larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak.
Lembaga peradilan memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.
Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan, melainkan juga sangat bagus bagi sektor pendidikan.
"Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik," katanya dikutip OneTubeDaily yang dilansir Antara, Senin (14/11).
Ia menyebutkan contoh kasus seorang guru sekolah dasar di China divonis penjara karena melakukan pelecehan seksual di asramanya selama periode 2013-2019.
Berdasarkan aturan hukum baru itu, majelis hakim diwajibkan mengklarifikasi putusan larangan tersebut dan memberitahukannya kepada terdakwa dan penanggung jawab lembaga pendidikan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini akan membantu Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait dalam merekrut tenaga pendidik dan karyawan dengan melibatkan unsur masyarakat, demikian Mahkamah Agung Rakyat China. (R-03)