Ayo Mendaftar! KPU Riau Butuh 860 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan, Ini Link Pendaftarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini hingga 1 Januari 2023 mendatang. Rekrutmen penyelenggara pemilu ini akan menerima sebanyak 860 orang PPK untuk 169 Kecamatan se Riau.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir menjelaskan proses perekrutan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang merupakan perangkat untuk perekrutan PPK.
Dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan SIAKBA, Ilham berharap agar rekrutmen dapat berjalan lancar dan dapat menjaring anggota PPK yang profesional untuk pemilu 2024 mendatang.
"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Hal yang terpenting untuk mencapai pemilu yang sukses adalah dukungan personil," kata Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Senin (14/11/2022).
BERITA TERKAIT: Naik Dibanding Pemilu 2019, Segini Honor PPK dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ada Asuransi Kecelakaan Kerja
Diketahui kebutuhan badan adhoc untuk Provinsi Riau adalah 208.856 orang yang terdiri dari 860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS serta 40.842 orang petugas ketertiban.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebut inklusivitas menjadi salah satu nilai penting yang dijunjung tinggi dalam seleksi calon anggota PPK.
Dalam sosialisasi yang dilakukan KPU, kelompok masyarakat dari beragam latar belakang dilibatkan. Mulai dari anggota ormas hingga disabilitas terlihat mencoba aplikasi SIAKBA.
"Kami menjemput putra putri terbaik bangsa di Provinsi Riau. Termasuk dari kader-kader pilihan ormas di Riau untuk mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkatan badan adhoc," ujar Nugie.
Untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK, dapat dilakukan melalui web SIAKBA dengan tata cara sebagai berikut:
1. Kunjungi web SIAKBA: Klik di Sini
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";
13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. (CR5)