SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Target Pendapatan Rp 450 Miliar dari Blok Rokan Masih Cuma Mimpi, Nasib PT Riau Petroleum Terganjal Persetujuan PI 10 Persen

Sigit Eka Yunanda 11/11/2022  ❘  15:45 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Target Pendapatan Rp 450 Miliar dari Blok Rokan Masih Cuma Mimpi, Nasib PT Riau Petroleum Terganjal Persetujuan PI 10 Persen

Nasib PI 10 persen dari Blok Rokan yang dikelola BUMD PT Riau Petroleum belum jelas sampai saat ini. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Target PT Riau Petroleum untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp 450 miliar pada tahun 2023 mendatang masih sebatas mimpi. Hal ini disebabkan belum jelasnya persetujuan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan hingga saat ini.

Lebih dari 15 bulan sejak Blok Rokan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), nasib PI 10 persen tak kunjung menemui titik terang. Padahal, Pemprov Riau melalui Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau pada Desember 2021 lalu, telah mengajukan surat penunjukkan BUMD pengelola PI 10 persen Blok Rokan ke SKK Migas.

BERITA TERKAIT:  Terungkap! Pertamina Belum Buka Akses Data ke PT Riau Petroleum, Proses PI Blok Rokan Mandeg Lebih 5 Bulan, Ada Apa?

Target  PT Riau Petroleum tersebut pun saat ini masih sekadar di atas kertas. Beban berat diberikan kepada PT Riau Petroleum yang diproyeksi meraup deviden Rp 450 miliar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proyeksi ini merupakan target terbesar bagi seluruh BUMD Riau lainnya, bahkan di atas target deviden Bank Riau Kepri Syariah yang dipatok sebesar Rp 122 miliar.

Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian menyatakan, target pendapatan dan deviden tersebut tergantung pada izin pengelolaan dari Kementerian Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita optimis mencapai target tersebut, dengan catatan izin kelola PI tersebut segera didapatkan dari Kementrian ESDM," kata Husnul, Jumat (11/11/2022).

Baru Hasilkan Satu Wilayah Kerja

Hingga kini, baru satu anak perusahaan PT Riau Petroleum yang mampu menghasilkan pendapatan, yakni PT Riau Petroleum Siak. Pendapatan tersebut diperoleh dari PI 10 persen untuk Wilayah Kerja Siak yang dikelola PT PHE Siak. Sementara untuk wilayah kerja lain sedang dalam proses untuk dapat izin kelola PI. 

 

Husnul menjelaskan status izin kelola di enam wilayah tersebut variatif. Ada yang sedang menunggu persetujuan dan mayoritas lain masih dalam proses tahapan berjenjang.

Ia menyebut, dari 6 wilayah kerja di mana anak perusahaan PT Riau Petroleum ditunjuk sebagai pengelola PI, dua di antaranya masih berproses di tahapan ketujuh. Sementara, 1 wilayah kerja (WK) berada di tahap ketiga. Tiga WK lainnya prosesnya masih di tahapan kedua.

"Salah satu wilayah kerja (WK) sudah berhasil kita dapatkan yaitu Blok Siak. Terkait deviden tentunya ini menyangkut juga dengan kondisi perusahaan yang mana ketika saya mulai menjalankan, ada beberapa hal yg harus dibenahi," jelas Husnul.

Diketahui, PT Riau Petroleum mendapat penunjukkan dari Pemprov Riau untuk mengelola PI 10 persen di sejumlah wilayah kerja (WK) Migas di Riau. Terdiri dari WK Kampar, WK Rokan, WK Mahato, WK Siak dan WK Malacca Strait. Khusus WK Malacca Strait, PT Riau Petroleum ditunjuk oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Sudah Diajukan Tahun Lalu

Sebelumnya diwartakan, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Dr Jhon Armedi Pinem MT menyerahkan surat Gubernur Riau tentang penunjukan BUMD sebagai pengelola participating interest (PI) 10 persen di Blok Rokan. Adapun BUMD yang ditunjuk yakni PT Riau Petroleum yang telah diserahkan ke SKK Migas di Jakarta, Jumat (3/12/2021) akhir tahun lalu.

Untuk mendapatkan izin kelola PI 10 persen, setidaknya harus menempuh 10 rangkaian jenjang tahapan. Surat penunjukkan PT Riau Petroleum sebagai BUMD pengelola PI Blok Rokan merupakan langkah atau tahapan keempat. Sehingga masih ada 6 tahapan lagi.

PT Riau Petroleum dalam mengelola PI di Blok Rokan lewat pembentukan anak perusahaan yang khusus. Hal tersebut berdasarkan rujukan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas. Aturan ini diteken saat Ignatius Jonan menjabat Menteri ESDM pada lima tahun lalu.

Participating Interest: Arti dan Tahapannya

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI adalah besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Saat ini Blok Rokan dikelola oleh PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), setelah masa kontrak Chevron habis. PI wajib dipenuhi oleh setiap kontraktor migas yang bisa ditawarkan ke BUMD maupun BUMN.

 

BUMD pengelola PI seluruh sahamnya wajib merupakan milik pemerintah daerah dan hanya menjalankan kegiatan usaha pengelolaan PI. Rencana pengelolaannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/ walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan migas yang disetujui rencana pengembangan usaha migas.

Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi/ kabupaten/ kota pada BUMD pengelola PI juga dikoordinasikan oleh gubernur.

Dasar pembagiannya ditentukan dari pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/kota yang akan diproduksikan. Pelamparan reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah. Perhitungannya dilakukan melalu hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.

Setiap BUMD hanya boleh mengelola PI 10% untuk satu wilayah kerja. Dengan demikian, jika sebuah BUMD telah mengelola wilayah kerja migas, maka pemda dapat membentuk BUMD yang baru.

Gubernur diberikan batas waktu maksimal 1 tahun untuk menyampaikan surat penunjukkan BUMD calon pengelola PI kepada SKK Migas yang ditembuskan ke Menteri ESDM.

Selanjutnya Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada kontraktor untuk memulai penawaran PI 10% kepada BUMD yang telah memenuhi ketentuan. Jika gubernur dalam batas 1 tahun tidak mengajukan BUMD pengelola, maka pemda dianggap tidak berminat dan penawaran PI 10% dinyatakan tertutup.

Selanjutnya setelah kontraktor menerima surat dari Kepala SKK Migas, maka kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk gubernur. BUMD pun wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada kontraktor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 hari. Pada tahap ini BUMD sudah dapat melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan wilayah kerja dan kontrak kerja sama.

Hasil uji tuntas dan akses data ini akan menentukan apakah BUMD akan meneruskan atau tidak meneruskan minat kesanggupan mengelola PI 10%. Jika minat diteruskan maka kontraktor dan BUMD menindaklanjutinya dengan proses pengalihan PI 10% sesuai dengan kontrak kerja samanya.

 

Selanjutnya proses pengalihan PI tersebut akan mendapat persetujuan atau penolakan dari Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas maksimal 60 hari sejak pengajuan diterima.

Skema kerja sama antara kontraktor dengan BUMD dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh ditanggung kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Adapun besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. (CR5)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :RiauPetroleumParticipatingInterestBlokRokanPertaminaHuluRokanSKKMigasSabangMeraukeSabangMerauk

BERITA TERKAIT :

  • Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Padahal Peringkat Ketiga, Ini Enam Faktanya 

    Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Padahal Peringkat Ketiga, Ini Enam Faktanya 

    Nasional •
    11/11/2022 ❘ 15:21 WIB
  • Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Miliki 37 Provinsi, Cek Daftarnya Disini!

    Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Miliki 37 Provinsi, Cek Daftarnya Disini!

    Nasional •
    11/11/2022 ❘ 14:16 WIB
  • Kapal RS China Peace Ark Beri Pengobatan di Indonesia, Menkes Beri Izin untuk Pemeriksaan Sederhana!

    Kapal RS China Peace Ark Beri Pengobatan di Indonesia, Menkes Beri Izin untuk Pemeriksaan Sederhana!

    Daerah •
    11/11/2022 ❘ 13:49 WIB
  • Guru Olahraga di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswanya Berusia 14 Tahun Sebanyak 6 Kali, Modus Perbaikan Nilai

    Guru Olahraga di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswanya Berusia 14 Tahun Sebanyak 6 Kali, Modus Perbaikan Nilai

    Hukrim •
    11/11/2022 ❘ 13:20 WIB
  • Wow! Kanwil BPJS Kesehatan Riau Gugat Seorang Warga Rp 26 Miliar, Ajukan Sita Jaminan Hotel di Pekanbaru

    Wow! Kanwil BPJS Kesehatan Riau Gugat Seorang Warga Rp 26 Miliar, Ajukan Sita Jaminan Hotel di Pekanbaru

    Hukrim •
    11/11/2022 ❘ 13:10 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan