SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Target Pendapatan Rp 450 Miliar dari Blok Rokan Masih Cuma Mimpi, Nasib PT Riau Petroleum Terganjal Persetujuan PI 10 Persen

Sigit Eka Yunanda 11/11/2022  ❘  15:45 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Target Pendapatan Rp 450 Miliar dari Blok Rokan Masih Cuma Mimpi, Nasib PT Riau Petroleum Terganjal Persetujuan PI 10 Persen

Nasib PI 10 persen dari Blok Rokan yang dikelola BUMD PT Riau Petroleum belum jelas sampai saat ini. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Target PT Riau Petroleum untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp 450 miliar pada tahun 2023 mendatang masih sebatas mimpi. Hal ini disebabkan belum jelasnya persetujuan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan hingga saat ini.

Lebih dari 15 bulan sejak Blok Rokan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), nasib PI 10 persen tak kunjung menemui titik terang. Padahal, Pemprov Riau melalui Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau pada Desember 2021 lalu, telah mengajukan surat penunjukkan BUMD pengelola PI 10 persen Blok Rokan ke SKK Migas.

BERITA TERKAIT:  Terungkap! Pertamina Belum Buka Akses Data ke PT Riau Petroleum, Proses PI Blok Rokan Mandeg Lebih 5 Bulan, Ada Apa?

Target  PT Riau Petroleum tersebut pun saat ini masih sekadar di atas kertas. Beban berat diberikan kepada PT Riau Petroleum yang diproyeksi meraup deviden Rp 450 miliar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proyeksi ini merupakan target terbesar bagi seluruh BUMD Riau lainnya, bahkan di atas target deviden Bank Riau Kepri Syariah yang dipatok sebesar Rp 122 miliar.

Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian menyatakan, target pendapatan dan deviden tersebut tergantung pada izin pengelolaan dari Kementerian Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita optimis mencapai target tersebut, dengan catatan izin kelola PI tersebut segera didapatkan dari Kementrian ESDM," kata Husnul, Jumat (11/11/2022).

Baru Hasilkan Satu Wilayah Kerja

Hingga kini, baru satu anak perusahaan PT Riau Petroleum yang mampu menghasilkan pendapatan, yakni PT Riau Petroleum Siak. Pendapatan tersebut diperoleh dari PI 10 persen untuk Wilayah Kerja Siak yang dikelola PT PHE Siak. Sementara untuk wilayah kerja lain sedang dalam proses untuk dapat izin kelola PI. 

 

Husnul menjelaskan status izin kelola di enam wilayah tersebut variatif. Ada yang sedang menunggu persetujuan dan mayoritas lain masih dalam proses tahapan berjenjang.

Ia menyebut, dari 6 wilayah kerja di mana anak perusahaan PT Riau Petroleum ditunjuk sebagai pengelola PI, dua di antaranya masih berproses di tahapan ketujuh. Sementara, 1 wilayah kerja (WK) berada di tahap ketiga. Tiga WK lainnya prosesnya masih di tahapan kedua.

"Salah satu wilayah kerja (WK) sudah berhasil kita dapatkan yaitu Blok Siak. Terkait deviden tentunya ini menyangkut juga dengan kondisi perusahaan yang mana ketika saya mulai menjalankan, ada beberapa hal yg harus dibenahi," jelas Husnul.

Diketahui, PT Riau Petroleum mendapat penunjukkan dari Pemprov Riau untuk mengelola PI 10 persen di sejumlah wilayah kerja (WK) Migas di Riau. Terdiri dari WK Kampar, WK Rokan, WK Mahato, WK Siak dan WK Malacca Strait. Khusus WK Malacca Strait, PT Riau Petroleum ditunjuk oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Sudah Diajukan Tahun Lalu

Sebelumnya diwartakan, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Dr Jhon Armedi Pinem MT menyerahkan surat Gubernur Riau tentang penunjukan BUMD sebagai pengelola participating interest (PI) 10 persen di Blok Rokan. Adapun BUMD yang ditunjuk yakni PT Riau Petroleum yang telah diserahkan ke SKK Migas di Jakarta, Jumat (3/12/2021) akhir tahun lalu.

Untuk mendapatkan izin kelola PI 10 persen, setidaknya harus menempuh 10 rangkaian jenjang tahapan. Surat penunjukkan PT Riau Petroleum sebagai BUMD pengelola PI Blok Rokan merupakan langkah atau tahapan keempat. Sehingga masih ada 6 tahapan lagi.

PT Riau Petroleum dalam mengelola PI di Blok Rokan lewat pembentukan anak perusahaan yang khusus. Hal tersebut berdasarkan rujukan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas. Aturan ini diteken saat Ignatius Jonan menjabat Menteri ESDM pada lima tahun lalu.

Participating Interest: Arti dan Tahapannya

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI adalah besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Saat ini Blok Rokan dikelola oleh PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), setelah masa kontrak Chevron habis. PI wajib dipenuhi oleh setiap kontraktor migas yang bisa ditawarkan ke BUMD maupun BUMN.

 

BUMD pengelola PI seluruh sahamnya wajib merupakan milik pemerintah daerah dan hanya menjalankan kegiatan usaha pengelolaan PI. Rencana pengelolaannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/ walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan migas yang disetujui rencana pengembangan usaha migas.

Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi/ kabupaten/ kota pada BUMD pengelola PI juga dikoordinasikan oleh gubernur.

Dasar pembagiannya ditentukan dari pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/kota yang akan diproduksikan. Pelamparan reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah. Perhitungannya dilakukan melalu hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.

Setiap BUMD hanya boleh mengelola PI 10% untuk satu wilayah kerja. Dengan demikian, jika sebuah BUMD telah mengelola wilayah kerja migas, maka pemda dapat membentuk BUMD yang baru.

Gubernur diberikan batas waktu maksimal 1 tahun untuk menyampaikan surat penunjukkan BUMD calon pengelola PI kepada SKK Migas yang ditembuskan ke Menteri ESDM.

Selanjutnya Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada kontraktor untuk memulai penawaran PI 10% kepada BUMD yang telah memenuhi ketentuan. Jika gubernur dalam batas 1 tahun tidak mengajukan BUMD pengelola, maka pemda dianggap tidak berminat dan penawaran PI 10% dinyatakan tertutup.

Selanjutnya setelah kontraktor menerima surat dari Kepala SKK Migas, maka kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk gubernur. BUMD pun wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada kontraktor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 hari. Pada tahap ini BUMD sudah dapat melakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data terkait dengan wilayah kerja dan kontrak kerja sama.

Hasil uji tuntas dan akses data ini akan menentukan apakah BUMD akan meneruskan atau tidak meneruskan minat kesanggupan mengelola PI 10%. Jika minat diteruskan maka kontraktor dan BUMD menindaklanjutinya dengan proses pengalihan PI 10% sesuai dengan kontrak kerja samanya.

 

Selanjutnya proses pengalihan PI tersebut akan mendapat persetujuan atau penolakan dari Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas maksimal 60 hari sejak pengajuan diterima.

Skema kerja sama antara kontraktor dengan BUMD dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh ditanggung kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Adapun besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. (CR5)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :RiauPetroleumParticipatingInterestBlokRokanPertaminaHuluRokanSKKMigasSabangMeraukeSabangMerauk

BERITA TERKAIT :

  • Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Padahal Peringkat Ketiga, Ini Enam Faktanya 

    Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Padahal Peringkat Ketiga, Ini Enam Faktanya 

    Nasional •
    11/11/2022 ❘ 15:21 WIB
  • Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Miliki 37 Provinsi, Cek Daftarnya Disini!

    Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Miliki 37 Provinsi, Cek Daftarnya Disini!

    Nasional •
    11/11/2022 ❘ 14:16 WIB
  • Kapal RS China Peace Ark Beri Pengobatan di Indonesia, Menkes Beri Izin untuk Pemeriksaan Sederhana!

    Kapal RS China Peace Ark Beri Pengobatan di Indonesia, Menkes Beri Izin untuk Pemeriksaan Sederhana!

    Daerah •
    11/11/2022 ❘ 13:49 WIB
  • Guru Olahraga di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswanya Berusia 14 Tahun Sebanyak 6 Kali, Modus Perbaikan Nilai

    Guru Olahraga di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswanya Berusia 14 Tahun Sebanyak 6 Kali, Modus Perbaikan Nilai

    Hukrim •
    11/11/2022 ❘ 13:20 WIB
  • Wow! Kanwil BPJS Kesehatan Riau Gugat Seorang Warga Rp 26 Miliar, Ajukan Sita Jaminan Hotel di Pekanbaru

    Wow! Kanwil BPJS Kesehatan Riau Gugat Seorang Warga Rp 26 Miliar, Ajukan Sita Jaminan Hotel di Pekanbaru

    Hukrim •
    11/11/2022 ❘ 13:10 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan