Wow! Kanwil BPJS Kesehatan Riau Gugat Seorang Warga Rp 26 Miliar, Ajukan Sita Jaminan Hotel di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi melayangkan gugatan perdata terhadap seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan dengan klasifikasi wanprestasi (ingkar janji) tersebut senilai total lebih dari Rp 26 miliar.
Adapun gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kamis (10/11/2022) kemarin di PN Pekanbaru. Perkara terdaftar dalam nomor registrasi: 306/Pdt.G/2022/PN Pbr.
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi menggugat seorang bernama Asri Janahar SE sebagai tergugat. BPJS Kesehatan juga mengikutkan seorang lain bernama Neni Sanitra SH sebagai turut tergugat.
Belum diketahui secara lengkap soal substansi gugatan BPJS Kesehatan ini. Namun, dalam informasi yang diunggah laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, diduga perkara perdata ini berkaitan dengan sebuah perjanjian jual beli dan sewa tanah serta bangunan antara BPJS Kesehatan dengan Asri Janahar.
"Menyatakan Tergugat telah berada dalam keadaan wanprestasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tertanggal 22 Desember 2014 (P-1) yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat dan Akta Pelepasan Hak Nomor 52 tertanggal 22 Desember yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat," demikian petitum gugatan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru ditilik SabangMerauke News, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga meminta majelis hakim menyatakan batal atas Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tertanggal 22 Desember 2014 dan Akta Pelepasan Hak Nomor 52 tertanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat termasuk akta-akta turunannya.
BPJS Kesehatan dalam petitum gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan sekaligus lunas kerugian materiil sebesar Rp 16,3 miliar lebih.
Adapun jumlah nominal gugatan tersebut terdiri atas beberapa rincian. Di antaranya ganti kerugian atas pembatalan jual beli atas 2 bidang tanah senilai Rp 6,47 miliar. Juga ganti kerugian atas biaya pembuatan akta dan pengurusan balik nama sertipikat yang sudah dilunasi Penggugat sebesar Rp 155 juta.
BPJS Kesehatan juga merinci klaim ganti kerugian atas pembayaran PPh final yang sudah dilunasinya sebesar Rp 196,6 juta dan Rp 127 juta.
Hal lain yang dimintakan ganti kerugian yakni atas biaya sewa ruko sebesar Rp 680 juta, ganti kerugian atas biaya sewa ruko Rp 240 juta.
Jumlah permintaan ganti kerugian terbesar lainnya yakni atas biaya sewa untuk kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai tahun 2017-2019 sebesar Rp 1,59 miliar.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga meminta ganti kerugian atas nilai tanah di tahun 2014 yang dikonversi dengan nilai tanah di tahun 2022 berdasarkan harga emas sebesar Rp 11,1 miliar lebih yang setelah dikurangi dengan nilai pembelian di tahun 2014 terdapat selisih sebesar Rp 4,68 miliar.
Adapun total permintaan ganti kerugian BPJS Kesehatan terhadap tergugat yakni sebesar Rp 26,3 miliar lebih, termasuk ganti kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas ganti kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar," tulis BPJS dalam petitum gugatannya di SIPP PN Pekanbaru.
BPJS Kesehatan juga meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dan tidak memenuhi kewajiban melaksanakan isi putusan dengan membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat. Adapun aset yang diajukamln sita jaminan yakni berupa sebuah rumah di Jalan Letjen S Parman, Pekanbaru dan satu unit Hotel Royal Asnof di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Kanwil BPJS Kesehatan Riau dan pihak tergugat.
Sidang perdana perkara ini baru akan digelar pada Kamis (24/11/2022) mendatang. (*)