Guru Olahraga di Tanjungbalai Ini Perkosa Siswanya Berusia 14 Tahun Sebanyak 6 Kali, Modus Perbaikan Nilai
SABANGMERAUKE NEWS, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menahan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu SMP yang telah melakukan tindakan asusila kepada siswanya berusia 14 tahun.
Penangkapan bermula dari laporan ibu korban yang kala itu membaca ancaman pelaku di WhatsApp anaknya. Pihak petugas bergegas menangkap pelaku.
Dilansir dari viva.co.id, kejadian pemerkosaan bermula ketika pelaku yang merupakan guru olahraga memanggil korban ke rumahnya dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatanya kepada siapa pun. Selanjutnya, aksi pelaku dilancarkan berulang kali dengan terus mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Meski korban kerap menolak.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, sepanjang bulan Oktober 2022, korban sudah diperkosa sebanyak enam kali.
“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” kata Ahmad, Kamis (10/11/2022).
Ada pun barang bukti pun turut disita, 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong bra warna hitam, dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A 10 warna merah.
“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutur Ahmad. (R-03)