Rektorat Universitas Riau Pernah Digeledah, KPK Awali Bongkar Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran dari Kasus Kampus Unila
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Praktik suap penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri khususnya yang diterima di fakultas bergengsi akan diawali dari pengungkapan skandal di kampus Universitas Lampung (Unila). Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan praktik percaloan untuk masuk kampus negeri.
KPK juga memastikan akan membongkar dugaan percaloan tersebut di persidangan Andi Desfiandi. Andi Desfiandi merupakan terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, mengungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Prof Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi.
"Tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk universitas negeri dilansir okezone, Jumat (11/11/2022).
BERITA TERKAIT: KPK Geledah Rektorat Universitas Riau, Begini Respon Rektor Prof Aras Mulyadi
Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," ungkap Ali.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Wakil Rektor Unri Prof Nur Mustafa Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila, Prof Karomani sebesar Rp 250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Prof Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.
Adapun, dua nama calon mahasiswa yang dititipkan Andi ke Karomani yakni, Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari. Zalfa dan Zaki kemudian dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022.
Terungkap, bahwa Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian.
Geledah 3 Kampus Lain
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah gedung Rektorat Universitas Riau di Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen tentang penerimaan mahasiswa baru, khususnya mahasiswa jalur kerjasama dan afirmatif.
Penggeledehan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di kampus Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka utama Rektor Unila, Prof Karomani pada Agustus lalu.
Ada sebanyak 3 kampus lain yang telah digeledah oleh penyidik KPK. Selain Universitas Riau, dua kampus lain yang digeledah yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri. Yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Riau dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (10/10/2022) lalu.
Ali Fikri menjelaskan, tempat yang digeledah oleh penyidik KPK pada ketiga kampus negeri tersebut yakni di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," jelas Ali Fikri.
KPK, kata Ali Fikri, akan melakukan analisis terhadap data dan dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan. Penyidik juga telah menyita data-data tersebut.
"Kemudian penyidik akan melakuka konfirmasi lagi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali Fikri.
Rektor Untirta Diperiksa
Sebelumnya memang KPK telah memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Bante, Fatah Sulaiman pada 30 September lalu.
Fatah disebut dimintai keterangan dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Sang Rektor, Prof Karomani.
Pemeriksaan terhadap Rektor Untirta tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Saat itu, Ali menyebut Fatah Sulaiman bakal diperiksa sebagai saksi untuk Karomani. Pemeriksaannya dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
"Hari ini (30/9/2022) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022) lalu.
Namun, Ali saat itu belum menjelaskan detil terkait pemeriksaan Fatah Sulaiman. Selain Fatah Sulaiman, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila Lampung, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)