Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Korupsi Pernah Sunat Hukuman Eks Menteri KKP, Ini Rekam Jejaknya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi kebenaran status tersangka korupsi hakim agung Gazalba Saleh yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga, Gazalba terseret dalam pusaran korupsi suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.
"Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi media, Kamis (10/11/2022).
Andi mengaku kalau MA akan menyerahkan seluruh pengusutan kasus yang menimpa Gazalba tersebut kepada KPK. Menurutnya, jika KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka, maka penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
KPK pernah memeriksa hakim agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Kini penyidik tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Sosok Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy pada tingkat banding dihukum 9 tahun penjara. Namun, oleh majelis hakim kasasi, hukumannya dipotong menjadi 5 tahun.
Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.
Ironisnya, oleh majelis hakim Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.
Dilantik Pada 2017
Dr Gazalba Saleh SH MH adalah pria kelahiran Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1) Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hassanuddin, Makassar, Provinsi Sulsel.
Gazalba juga tercatat menyelesaikan pendidikan strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) di Unpad Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung MA, Gazalba juga adalah dosen Universitas Narotama Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam. Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.
Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017 lalu.
Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.
Setuju Hukuman Mati Kejahatan Narkoba
Dalam penyampaian visi misinya saat proses seleksi calon hakim agung, Gazalba Saleh menyatakan ingin mempercepat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dari tiga bulan menjadi satu setengah bulan saja. Pria kelahiran Bone, 15 April 1968 ini juga menyampaikan bahwa misinya adalah untuk menjadikan putusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi para hakim, akademisi dan praktisi hukum.
Saat ditanyakan mengenai sistem kamarisasi di MA, alumni Universitas Hasanuddin ini menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang baik. Karena sebelumnya tiap hakim agung bisa menangani perkara yang bukan bidangnya, sehingga putusan yang dihasilkan tidak mencerminkan kepuasan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
“Ada dua keuntungan. Pertama, putusan yang dihasilkan akan berkualitas karena yang menangani adalah mereka yang sesuai dengan kompetensi keilmuannya. Kedua, mengurangi disparitas antar putusan yang dihasilkan oleh hakim,” jelas mantan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung ini dilansir situs komisiyudisial.go.id pada 26 Juli 2016 silam.
Hal menarik lainnya saat wawancara adalah saat Gazalba Saleh ditanya soal hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia sepakat 100 persem dengan hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Hal tersebut dapat menjadi shock theraphy dan sanksi yang efisien bagi pelaku.
“Negara lain saja menetapkan hukuman mati bagi pelaku narkoba, mengapa Indonesia tidak?” kata Gazelba Saleh kala itu. (*)