Kantor Parpol di Kepulauan Meranti Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap

5 pengedar narkoba ditangkap. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti menangkap lima orang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (6/11/2022) dini hari.
Penangkapan bermula berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dari hasil penyelidikan, diketahui, di dalam sebuah ruko yang merupakan kantor salah satu partai politik di Jalan Alah Air, sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis shabu.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.
Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan di luar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dalam ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 8 paket narkotika jenis shabu di dalam ruko tersebut.
Pelaku lalu diinterogasi. Ia mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS.
Berbekal informasi dari pelaku, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara menghubungi melalui nomor handphone-nya. Lalu, HS memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alah Air, tepatnya di seberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada AM.
Tim pun bergerak cepat mengamankan HS. Dari HS ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sudah di tempel plaster. Ia ingin meletakan di bawah meja nomor 3 kedai kopi milik AY. Setelah diintrogasi, diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO).
Selanjutnya, pada 10.40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk di jual sebanyak 5 paket besar narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit handphone Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit handphone Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih, dan satu buah paper bag.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan mengatakan, di tempat kejadian perkara kedua, didapati barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit HP Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit handphone Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
AKP Sahrudin menjelaskan, para pelaku yang berhasil diringkus tersebut masing-masing berinisial MZ laki-laki (33) warga Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.
Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur Kecamatan Tebingtinggi dan NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno Kelurahan Mangga Kecamatan Stabat.
"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Sahrudin, Selasa (8/11/2022) pagi.
Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pengedar sabu.
"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya. (R-01)