Terobosan Baru! Perkumpulan Marga Sitanggang Provinsi Riau Resmikan Kantor Hukum Raja Sitanggang
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Raja Sitanggang Provinsi Riau meresmikan berdirinya Kantor Hukum Raja Sitanggang di sekretariat organisasi Jalan Darma Bakti Nomor 15A, Pekanbaru, Sabtu (5/11/2022). Pendirian kantor hukum ini merupakan sebuah terobosan penting organisasi keturunan marga Sitanggang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Riau, secara khusus bagi warga Batak.
Sejumlah tokoh hadir dalam seremonial pembukaan Kantor Hukum Raja Sitanggang. Peresmian dilakukan oleh Ketua DPW Raja Sitanggang Provinsi Riau, Kompol (Purn) J Sitanggang disaksikan oleh tamu undangan.
"Dengan diresmikannya kantor hukum Raja Sitanggang di Pekanbaru ini, maka para pengurus kita harapkan dapat menjalankan amanah ini dengan baik. Memberikan pelayanan hukum bagi pencari keadilan," kata Kompol (Purn) J Sitanggang.
Peresmian kantor hukum Raja Sitanggang siang tadi langsung dibarengi dengan penyerahan sertifikat klien tetap kantor hukum. Pada tahap awal ini, ada lima klien tetap yang sudah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Raja Sitanggang sebagai konsultan hukumnya.
Kepala Kantor Hukum Raja Sitanggang, Saurman Sitanggang SH menjelaskan, pihaknya siap menjalankan amanah untuk memberikan pelayanan hukum. Para pencari keadilan, baik korporasi maupun individu yang membutuhkan jasa layanan hukum dapat melakukan konsultasi hukum dalam menempuh langkah litigasi maupun non litigasi.
Sekretaris Kantor Hukum Raja Sitanggang, Patar Sitanggang SH, MH menyatakan, kantor hukum yang dibentuk diisi oleh sejumlah advokat profesional yang menangani multispesikasi permasalahan hukum. Baik di bidang hukum perdata, pidana, bisnis, kontrak, pajak maupun hukum lingkungan.
"Jadi, meski kantor hukum Raja Sitanggang dibentuk berbasis pada marga Sitanggang, namun pengelolaan kantor hukum ini dilakukan secara profesional. Kantor hukum ini didukung oleh para advokat berpengalaman di bidangnya masing-masing," tegas Patar.
Patar yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) ini menerangkan, saat ini persoalan hukum dapat menimpa siapa saja dalam skala yang variatif. Oleh karena itu, pencerahan dan diseminasi hukum akan dilakukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kantor Hukum Raja Sitanggang secara berkelanjutan akan menggelar program edukasi hukum.
"Saat ini hukum telah menjadi bagian elementer bagi setiap warga negara. Seluruh sisi hubungan antarwarga selalu memiliki aspek hukum. Di sisi lain, pemahaman hukum maayarakat kita masih terbatas. Oleh karena itu, Kantor Hukum Raja Sitanggang akan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Pelayanan hukum, kata Patar, akan diberikan sesuai jam operasional kantor atau sesuai dengan kebutuhan. Tidak hanya melayani individu perseorangan, Kantor Hukum Raja Sitanggang juga memberikan pelayanan kepada perusahaan (korporasi) skala kecil sampai skala besar.
"Jadi ada keseimbangan antara pelayanan hukum terhadap korporasi maupun terhadap individu pencari keadilan. Kami akan memberikan pelayanan terbaik sehingga keadilan hukum bisa diwujudkan," tegas Patar. (*)