PERSADI Sumatera Selatan Buka Pendaftaran PKPA dan Ujian Profesi Advokat, Ini Informasi Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Provinsi Sumatera Selatan akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Kegiatan PKPA dan UPA angkatan ketiga ini dijadwalkan terselenggara pada 17 Desember 2022 mendatang.
Saat ini, pengurus DPD PERSADI Sumsel telah membuka registrasi pendaftaran peserta yang ingin mendaftarkan diri. Kegiatan PKPA-UPA dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Islam Indragiri (UNISI) secara online class (via zooming) dan kelas offline di Palembang.
Ketua DPD PERSADI Sumsel, H Muhammad Wisnu SH, MH menjelaskan, kegiatan PKPA akan diisi oleh sejumlah materi pokok di antaranya pendidikan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Etik Profesi Advokat. Materi tersebut akan disampaikan langsung oleh para akademisi hukum berpengalaman dan advokat senior di Sumatera Selatan.
Muhammad Wisnu menegaskan, pelaksanaan PKPA bertujuan untuk mencetak para calon advokat profesional yang memiliki moral etik dan bertanggung jawab menjunjung marwah advokat.
Selain itu, hal utama lainnya melalui PKPA yang diselenggarakan PERSADI Sumsel, para calon advokat akan mendapat wawasan perkembangan dan paradigma hukum teraktual yang kian dinamis. Kemampuan para advokat dalam memahami perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu prasyarat penting dalam menjadi advokat yang kompeten dan mampu mengadaptasi diri dalam perubahan zaman saat ini.
"PKPA ini kita harapkan dapat melahirkan calon-calon advokat yang berdedikasi tinggi pada profesinya selaku unsur penegak hukum. Advokat sebagai profesi mulai (officium nobile) dituntut untuk mampu menjaga moral etik profesi advokat dalam tugas penegakan hukum berkeadilan dan melayani klien secara profesional. Ini juga yang akan disampaikan dalam materi PKPA tersebut," kata Wisnu didampingi Wakil Ketua DPD PERSADI Sumsel, Ruli Ariansyah SH, MH, Sabtu (5/11/2022).
Sekretaris DPD PERSADI Sumsel, Nopriansyah, S.Sy, MH menjelaskan syarat pendaftaran peserta PKPA yakni fotokopi ijazah S1, S2 maupun S3 di bidang hukum, fotokopi KTP, pas foto mengenakan jas/ kemeja putih berdasi ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Selain itu juga membayar biaya PKPA dan UPA sebesar Rp 5 juta. Bukti pembayaran tersebut dilampirkan dalam dokumen persyaratan pendaftaran dibuat rangkap tiga di dalam map warna merah.
Adapun biaya PKPA dan UPA dikirimkan melalui transfer ke Rekening BNI nomor: 7379-00-7379 atas nama DPD PERSADI Sumsel. Pendaftaran peserta dibuka sampai 16 Desember mendatang.
Nopriansyah menegaskan, advokat anggota PERSADI akan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) yang berlaku seumur hidup. Hal ini merupakan terobosan PERSADI untuk tidak terlalu membebani para anggotanya pada urusan perpanjangan KTA.
"KTA advokat PERSADI berlaku seumur hidup," tegas Nopriansyah didampingi Bendahara DPD PERSADI Sumsel, Sudarman Sahri SHI, MH.
Sekretaris Jenderal DPN PERSADI, Patar Sitanggang SH, MH menyatakan, eksistensi PERSADI sebagai organisasi advokat kian nyata dengan sejumlah program organisasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan PKPA dan UPA adalah salah satu bentuk nyata aktivitas organisasi dalam membentuk advokat sejati.
Para advokat PERSADI akan diangkat sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Sejak terbentuk dua tahun lalu, pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat PERSADI telah digelar di sejumlah provinsi antara lain Riau, Jawa Barat, Sumsel, Sumut dan provinsi lainnya.
"PERSADI menjadi rumah besar bersama advokat Indonesia yang memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik untuk seluruh anggotanya," tegas Patar.
Untuk informasi pendaftaran PKPA dan UPA yang diselenggarakan PERSADI Sumsel dapat menghubungi contact person di nomor: 0853-7722-9798 (Nopriansyah) atau 0819-5703-0183 (Makia). (*)