Pengedar Uang Palsu Rp 90 Juta Ditangkap, Sempat Dipakai Belanja di Indragiri Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - Kepolisian Resor Indragiri Hilir menangkap dua orang pengedar uang palsu. Sebanyak Rp 79,4 juta uang palsu berhasil diamankan dari total Rp 90 juta yang dicetak dan dibawa dari Jawa Timur.
Pengungkapan tersebut dibongkar oleh Tim Resmob Polres Inhil usai menangkap dua orang tersangka yakni AM (44) dan S (43), keduanya warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
Para pelaku sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja barang di sejumlah toko. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dibelanjakan dan kedua pelaku mendapat pengembalian berupa uang asli. Kedua pelaku telah membelanjakan sekitar Rp 10 juta uang palsu tersebut.
"Ada sekitar Rp10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini. Kita amankan sebesar Rp 79,4 juta uang palsu sisanya," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Sabtu (5/11/2022).
AKP Amru menjelaskan, diperkirakan total uang palsu para tersangka mencapai Rp 90 juta. Dari tangan tersangka juga telah disita uang asli sebesar Rp 4.772.000.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (2/11) lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua set komputer.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari warga yang menemukan adanya transaksi menggunakan uang palsu di Jalan Telaga Biru Tembilahan. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan diketetahui salah satunya berinisial AM.
"Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf, Tembilahan," jelas AKP Amru.
Saat AM ditangkap, petugas mendapati adanya
barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta. Selain itu, AM juga menyimpan uang palsu lain sebesar Rp 45 juta
"Di rumah AM yang berada di Tanjung Siantar, Batang Tuaka juga disimpan uang palsu sebesar Rp 30 juta lagi," jelasnya.
Hasil pengembangan dari interogasi AM, diketahui uang palsu tersebut dijemput bersama rekannya inisial S dari Provinsi Jawa Timur.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar. S berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dikenai pasal 36 jo pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)