Kapolri Izinkan Warga Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama
SABANGMERAUKE NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan, ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama untuk satu orang pemohon. Selain itu, Kapolri juga meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Berikutnya, Kapolri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Telegram itu juga memuat tentang penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar yaitu Rp 120 ribu. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II adalah Rp 100 ribu.
Penerbitan SIM baru D dan D I adalah Rp 50 ribu. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250 ribu. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII bertarif Rp 75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30 ribu, dan penerbitan perpanjangan SIM internasional Rp 225 ribu.
Arahan Kapolri lainnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.