Demi Uang Asuransi, Pasangan Suami Istri di Riau Bakar Orang Dengan Gangguan Jiwa Hingga Tewas, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus ODGJ terbakar di mobil ternyata dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) bernama HN (49) dan S (34).
Pasutri tersebut membunuh ODGJ di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kemudian keduanya merekayasa seakan-akan korban HN tewas di dalam mobil pikap.
"Kasus yang kami ungkap ini adalah pembunuhan berencana, dengan tersangka pasutri. Mereka telah merekayasa pembunuhan terhadap korban," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Motif pembunuhan dan pembakaran ODGJ ini karena untuk mendapatkan klaim asuransi Prudential.
“Saat dilakukan interogasi, HN mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa dan HN mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Duri,” kata AKP Reza.
Kronologi pembunuh, kata AKP M Reza, pelaku tersangka HN membujuk korban (ODGJ) dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan.
Kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV.
Kemudian korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi.
Usai penyiksaan korban hingga tak bernyawa, jasad korban di bawa ketempat lain untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nopol BM 8418 DM.
"Sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil Wuling Confero S tersebut,” jelasnya. (*)