Jenderal Andika Perkasa Menghitung Hari Jelang Pensiun 21 Desember
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan masuk masa purnabakti pada akhir tahun ini. Terkait siapa penggantinya nanti, DPR mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal ini.
"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden (Presiden Joko Widodo)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco mengatakan perihal pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif Jokowi. Oleh sebab itu, DPR menunggu hingga surpres terbit.
"Dan saya pikir karena itu kewenangan Presiden. Ya kita tunggu saja," ujarnya.
Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.
Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember nanti, Andika Perkasa akan genap berusia 58 tahun.
Andika Perkasa akan genap satu tahun menjabat Panglima TNI pada 17 November mendatang. Namun, menjelang akhir Desember besok, masa dinasnya di TNI berakhir.
Andika sudah sempat berkomentar soal penggantinya di pucuk pimpinan TNI. Menurutnya, Presiden RI Jokowi biasanya menentukan Panglima TNI tanpa pembahasan sejak jauh hari.
"Sejauh pengalaman saya, presiden enggak pernah jauh-jauh hari ngomong, enggak pernah, beliau pasti mendadak," kata Andika menjawab pertanyaan ada tidaknya komunikasi dengan presiden soal bursa Panglima TNI, Rabu (5/10/2022).
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tepatnya pada pasal 13, yaitu Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari, tidak terhitung masa reses.
Dalam hal ini, DPR juga berhak untuk menolak atau tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden dengan menyampaikan alasan tertulis atas ketidaksetujuan tersebut.
Apabila usulan calon Panglima TNI tidak disetujui, Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.