4 Orang Pengedar Ganja Ditangkap Polres Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polres Kuantan Singingi mengamankan empat pria diduga menyalahgunakan narkotika jenis daun ganja kering, Senin (31/10/2022) siang.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing akan terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial N alias T di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai. Dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeladahan dan ditemukan satu paket kertas padi berisi diduga narkotika jenis ganja tidak jauh dari N alias T diamankan.
N alias T mengakui bahwa paket kertas padi tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang berinisial R alias E. Dari N alias T, diketahui bahwa R alias E berada di pondok di kebun Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai.
Tim Opsnal lantas melakukan pengejaran terhadap R alias E. Di tengah perjalanan, Tim Opsnal menangkap A alias A yang sedang mengendarai motor. Terhadap A, dilakukan penggeledahan. Dari A berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi 13 paket diduga narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor milik A.
A mengakui bahwa semua paket bungkus kertas padi berisi diduga narkotika tersebut miliknya. Ia dapati dari seorang berinisial R alias E. Setelah mengamankan A, Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap R alias E.
Kemudian, tim berhasil mengamankan R alias E di dalam gubuk bersama Y. Didapati di dalam gubuk satu ember warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja kering yang sudah di paket dengan kertas padi warna coklat.
R alias E mengakui bahwa semua itu miliknya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vera Berlin mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari N alias T adalah satu paket bungkus kertas padi berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 7.0, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti dari didapati 13 paket bungkus kertas padi berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 160 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," kata Iptu Tommy, Selasa (1/11/2022).
Sementara barang bukti yang diamankan dari R alias E dan Y alias Y adalah satu buah ember warna kuning yang berisi diduga narkotika jenis ganja kering, 24 bungkus kertas padi berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 560 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu bal kertas padi warna coklat, satu bal kertas padi warna coklat ukuran kecil, empat buah hekter ukuran sedang, tiga kotak isi hekter, satu buah linting, satu buah pisau curter, satu unit timbang warna orange, dan dua unit sepeda motor.
"Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jO 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Tommy. (cr4)