Kasasi 4 Terdakwa Fikasa Grup Rp 84 Miliar di Pekanbaru Ditolak MA, Hotel Mewah Westin Resort & Spa Ubud Bali Sah Dirampas
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Hakim tunggal Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi 4 terdakwa kasus investasi Fikasa Grup di Pekanbaru. MA memperkuat putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh PN Pekanbaru.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ penuntut umum pada Kejari Pekanbaru. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly salim dan Christian Salim," demikian amar putusan kasasi MA dilihat di SIPP PN Pekanbaru.
Putusan kasasi ditetapkan oleh hakim tunggal MA, Eddy Army pada 21 September 2022 lalu dengan nomor putusan perkara: 5136 K/Pid.Sus/2022.
MA dalam putusan kasasinya juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 219/PID.SUS/2022/PT Pbr tanggal 31 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 29 Maret 2022. Perbaikan tersebut sekedar mengenai status barang bukti poin 1 sampai dengan poin 217 seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketahui Dahlan menghukum keempat terdakwa 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan.
Hakim Dahlan dkk juga memerintahkan perampasan sejumlah aset perusahaan para terdakwa untuk mengganti kerugian 9 orang saksi korban yang ikut dalam program investasi tanpa izin tersebut.
Aset-aset yang dirampas tersebut antara lain tiga sertifikat HGB atas nama PT Bukit Cirene seluas hampir 1400 meter persegi. Termasuk juga merampas The Westin Resort & Spa Ubud dan Hotel Renaissance di Pantai Balangan Bagung, Provinsi Bali.
Perampasan aset Fikasa Grup ini akan dipakai sebagai ganti rugi terhadap 9 orang korban investasi dengan total kerugian sebesar Rp 84,9 miliar lebih.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novrianti, Darto Jhonson Marulianto Siagian, Elida Sumarni Siagian, Oki Yunus Gea, Agus Yanto Manaek Pardede dan Pandapotan Lumban Toruan serta Timbul S. Pardede.
Kesembilan orang tersebut awalnya merupakan mitra investasi yang sempat menerima keuntungan dari program surat sanggup bayar (promissory note) yang diterbitkan Fikasa Grup.
"Mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu dkk total Rp 84,9 miliar," demikian putusan PN Pekanbaru pada 29 Maret 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Bhakti Salim dkk juga dijerat dengan pidana pencucian uang yang kasusnya sudah berproses hingga di Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Belum diketahui langkah hukum apa yang akan ditempuh Pihak Fikasa Grup usai kasasinya ditolak. (*)