Sidang Dewan Adat Papua Panggil Mendagri dan Mahfud MD, Bayar Kompensasi Harga Diri Lukas Enembe
SABANGMERAUKE NEWS - Satu di antara pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku, Dewan Adat Papua (DAP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar kompensasi sekian Triliun.
Selain Tito, DAP juga menjatuhkan saksi kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Selain menjatuhkan saksi, DAP juga secara resmi telah memanggil ketiganya untuk hadir dalam sidang adat berikutnya.
Mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius, Senin (31/10/2022).
Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli. Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.
"Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun," ujarnya.
"Pak Mahfud MD juga perlu dilapor ke Mabes Polri karena pernyataan Mahfud kan sangat miris, termasuk Pak Kapolda, Pak Tito Karnavian juga perlu dilapor," tuturnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe menjadi sorotan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacara mengatakan Lukas disebut menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Sementara itu, Mahfud MD pernah menyebut kasus yang menjerat Lukas bukan hanya suap dan gratifikasi. Beberapa persoalan lain seperti pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan juga didalami.
Mahfud juga pernah menyebut sejak 2001 pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua. Namun, kata dia, dana tersebut tidak membuahkan apapun.
"Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus” kata Mahfud di Universitas Islam Malang, Jumat (23/9/2022)
Menurut Mahfud, rakyat Papua tetap menderita lantaran uang itu diduga digunakan untuk berfoya-foya dan dikorupsi.
"Sejak zaman pak Lukas Enembe Rp 500 triliun lebih, tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya,” lanjut Mahfud.
Sementara itu, PPATK mengungkap adanya aktivitas tak wajar keuangan Lukas. Ia diduga menyetorka. Unang Rp 560 miliar ke kasino judi. (*)