Waduh! Hakim PN Pekanbaru Perintahkan Lepas 2 Alat Berat yang Ditangkap Dinas LHK Riau di HPT Batang Lipai Siabu Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upaya penegakan hukum yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terhadap para perambah kawasan hutan benar-benar mengalami jalan terjal.
Buktinya, tindakan hukum DLHK Riau terhadap diduga pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kuantan Singingi, justru telah digagalkan lewat putusan hukum pula.
Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Yasrial, pemilik dua alat berat yang ditangkap tim KPH Singingi pada 22 Juli 2022 lalu.
Dalam putusannya, Senin (31/10/2022) kemarin sore, hakim tunggal PN Pekanbaru, Salomo Ginting menyatakan penyidikan dan penyitaan dua alat berat yang dilakukan DLHK Riau tidak sah.
BERITA TERKAIT: PN Pekanbaru Sudah 2 Kali Batalkan Penyidikan Kasus Kejahatan Kehutanan Lewat Putusan Praperadilan, Hakimnya Itu Juga
Hakim Salomo Ginting bahkan memerintahkan DLHK untuk mengembalikan dua alat berat yang telah disita tersebut.
"Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/05/Polhut-DLHK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/04/PPNS-DLHK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut," demikian putusan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru, Selasa (1/11/2022).
"Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan benda bergerak milik Pemohon merek Sumitomo dan merek Caterpillar," tulis putusan hakim tunggal Salomo Ginting.
DLHK Riau digugat oleh seorang bernama Yasrial yang mengaku pemilik 2 alat berat disita tim KPH Singingi pada 22 Juli lalu. Gugatan didaftarkan hampir tiga bulan setelah penangkapan alat berat dilakukan.
Yasrial mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada Jumat (7/10/2022 lalu dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
Sebelumnya diwartakan, pada 22 Juli lalu tim di bawah pimpinan Kepala KPH Singingi, Abriman menangkap dua alat berat eskavator diduga kuat sedang beroperasi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang berada di Kabupaten Singingi. Alat berat ditangkap saat sedang beroperasi mengelola kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu untuk perkebunan kelapa sawit.
Setelah dua alat berat merek Sumitomo dan Cat tersebut ditangkap, kemudian diangkut ke Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Namun, dalam penangkapan itu, operator alat berat disebut kabur lebih dulu.
Meski demikian, usai alat berat ditangkap, Dinas LHK Riau tidak pernah menetapkan tersangka kasus ini. Secara mendadak, justru seorang yang mengaku memiliki alat berat yang disita menggugat Kadis LHK Riau atas penangkapan tersebut. Yasrial yang mengaku pemilik alat berat juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terbitkan Sprindik Baru?
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas LHK Riau, M Fuad tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, ikhwal putusan praperadilan PN Pekanbaru tersebut.
Sementara, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon mengaku tidak bisa mengomentari soal substansi putusan yang ditetapkan hakim tunggal Salomo Ginting tersebut.
"Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan tanggapan atas putusan, karena ada juru bicara khusus yang ditunjuk untuk menerangkan soal putusan. Silakan datang ke PTSP PN Pekanbaru," kata Andri Simbolon, Selasa pagi tadi.
Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan Yasrial tersebut. Sampai tadi malam saat dihubungi, kedua alat berat tersebut masih berada di markas Polhut Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru.
Ditanya apakah Dinas LHK Riau akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyusul telah adanya orang yang mengaku sebagai pemilik alat berat, Agus menyatakan masih akan mempelajari berkas putusan.
"Kita akan telaah dulu putusannya untuk menetapkan langkah lebih lanjut," tegas Agus.
Materi Gugatan Praperadilan
Yasrial dalam permohonan gugatan praperadilannya mengklaim dirinya sebagai orang yang mengelola kedua alat berat yang disita oleh Dinas LHK Riau tersebut. Ia menyebut mendapat pekerjaan borongan pembersihan lahan dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera.
Alat berat itu dipakai untuk pengerjaan land clearing/stacking 100 hektare lahan. Yasrial dalam gugatannya mengklaim lahan yang dikerjakan merupakan milik masyarakat Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, bukan lahan dalam kawasan hutan.
Klaim pengerjaan lahan bukan di dalam kawasan hutan, menurut Yasrial, didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja antara dirinya dengan Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera bernama Kasdimon.
Adapun kedua alat berat yang dipakai, kata Yasrial dalam gugatannya, satu unit merek Sumitomo merupakan miliknya yang diperoleh dari orangtuanya bernama H. Marwan. Sementara, unit eskavator merek Caterpillar ia pergunakan dengan cara menyewa.
Yasrial dalam gugatannya menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas LHK Riau pada 31 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor: 50/SP/PPNS-DLHK/VIII/2022.
Yasrial menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana bidang kehutanan yakni “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Atas panggilan tersebut, pemohon (Yasrial) dengan penuh tanggungjawab telah memberikan keterangan dengan semestinya sebagaimana warga negara yang taat hukum," tulis Yasrial dalam gugatannya.
Adapun alasan Yasrial menggugat Kadis LHK Riau didasarkan pada alibi kalau lahan yang dikerjakan oleh dua alat berat tersebut bukanlah dalam kawasan hutan.
Ia beralibi bahwa proses pengukuhan kawasan hutan masih belum memenuhi langkah-langkah yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Yasrial mengklaim bahwa penetapan kawasan hutan hanya bisa dilakukan jika telah melewati tahapan-tahapan yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Bahkan, Yasrial dalam gugatannya mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru baru-baru ini telah membebaskan status tersangka dalam kasus kehutanan. (*)