KPK Usut Kembali Kasus Kardus Durian, Muhaimin Iskandar Bungkam
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang baru saja menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara bungkam saat ditanya wartawan soal kasus 'kardus durian'.
Ia hanya diam dan masuk ke mobilnya saat dicecar wartawan mengenai hal itu, Senin siang, 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal kembali membuka kasus korupsi lama, salah satunya kardus durian yang menyeret Muhaimin Iskandar.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.
Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin.
Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin. Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kemenaker itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
Muhaimin saat itu berkali-kali menampik tudingan tersebut.
"Nama saya dicatut," kata dia.
Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah.
"Semua itu jauh dari saya," kata Muhaimin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara. (R-03)