Sempat Hendak Melarikan Diri, Dua Pria di Kuansing Ini Diamankan Polisi Kasus Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polsek Kuantan Mudik mengamankan dua pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (30/10/2022) sore.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.
Dari penggerebekan tersebut, Unit Reskrim mengamankan satu orang berinisial W (43). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan timbangan dan dua bungkus besar plastik bening dan juga bong untuk isap sabu, dua buah buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya.
Kemudian, W diintrogasi terkait barang yang ditemukan di rumahnya. W mengaku bahwa semua yang ditemukan tersebut miliknya.
W juga mengaku bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari N alias W (34). Unit Reskrim lantas melakukan pengejaran terhadap N alias W.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah mengatakan,
N alias W berhasil ditangkap do belakang rumahnya di Jorong Bukit Subur, Kecamatan Timpeh. Tak jauh dari lokasi penangkapan N alias W, ditemukan diduga narkotika jenis sabu di tanah.
Diduga barang tersebut dibuang oleh N als W saat penangkapan.
"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut," kata Iptu Ferry, Senin (31/10/2022).
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka N als W adalah satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone, bungkusan plastik bening untuk memaket sabu, dan 1 buah pipet untuk sendok sabu.
Sedangkan barang bukti dari tersangka W adalah dua buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.29 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket sabu, dua unit handphone, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, satu pipet untuk menyendok sabu, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Terhadap kedua pelaku, akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo 112 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Ferry. (cr4)